Toboali, Demokrasibabel.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait plasma dan corporate social responsibility (CSR) perusahaan perkebunan kelapa sawit, Kamis (12/2/2026).
Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Gunung Namak, Sekretariat Daerah Bangka Selatan itu merupakan tindak lanjut atas surat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Panitia Khusus (Pansus) I Plasma dan CSR Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Bangka Belitung yang dipimpin Dody Kusdian bersama sejumlah anggota.
Mewakili bupati, rakor dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bangka Selatan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Firmansyah. Turut hadir kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Dalam sambutannya, Firmansyah menyampaikan apresiasi atas kehadiran pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan mempersilakan seluruh peserta untuk menggali informasi terkait pelaksanaan plasma dan CSR di Bangka Selatan.
“Kami mengucapkan selamat datang kepada Pansus Plasma dan CSR perusahaan perkebunan kelapa sawit Babel di Toboali. Silakan menggali informasi terkait kondisi plasma dan CSR di Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya.
Ia menilai, forum tersebut penting untuk menyamakan persepsi, mengingat masih terdapat perbedaan pemahaman terkait konsep plasma dan CSR di tengah banyaknya perusahaan yang beroperasi.
“Masih ada yang belum memahami secara jelas terkait plasma dan CSR. Melalui forum ini, mari kita bersama-sama menggali sekaligus menyampaikan informasi,” imbuhnya.
Firmansyah berharap hasil pembahasan dapat menjadi masukan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait plasma dan CSR perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dody Kusdian, mengatakan pembentukan pansus dilatarbelakangi banyaknya permasalahan plasma yang disampaikan masyarakat.
“Permasalahan plasma ini juga terjadi di beberapa daerah lain seperti Bangka, Bangka Barat, dan Belitung. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara komprehensif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pansus berperan sebagai jembatan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan perkebunan sawit. Salah satu fokus utama adalah sinkronisasi data.
“Selama ini data yang kami terima belum sinkron antara perusahaan, kabupaten, dan provinsi. Kami ingin mendapatkan data yang jelas mulai dari IUP, HGU, luas tanam, hingga realisasi plasma dan CSR,” jelasnya.
Selain itu, pansus juga menyoroti aspirasi masyarakat yang menginginkan kebun plasma, sehingga diperlukan kejelasan ketersediaan lahan dari pemerintah daerah, khususnya bagi desa terdampak.
Dody menegaskan pentingnya pendataan penerima manfaat dilakukan secara cermat dan berbasis musyawarah desa.
“Harus dipastikan desa mana saja yang benar-benar terdampak dan telah melaksanakan musyawarah desa, sehingga ada kesepakatan bersama. Jika tidak, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” tegasnya.
Melalui rakor tersebut, diharapkan tercipta kesamaan data dan persepsi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, sehingga pelaksanaan plasma dan CSR dapat berjalan lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.
Rakor ini juga menjadi upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan pihak perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.









