Bangka, Demokrasibabel – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang peleburan pasir timah ilegal di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (10/2/2026) sore.
Gudang tersebut diduga digunakan untuk aktivitas peleburan atau pemurnian pasir timah menjadi balok secara ilegal.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan penggerebekan dilakukan tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel.
“Benar, Selasa sore tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel menggerebek salah satu gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah,” kata Agus di Mapolda Babel, Kamis (12/2/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan satu orang pekerja yang berada di lokasi. Selain itu, petugas juga menyita 12 keping balok timah dengan total berat sekitar 300 kilogram beserta sejumlah peralatan peleburan.
“Ada satu pekerja yang diamankan di lokasi, termasuk 12 keping balok timah yang sudah dicetak dengan berat kurang lebih 300 kilogram. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mako Polairud,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pekerja tersebut mengaku gudang peleburan timah ilegal itu milik pria berinisial MJ alias W alias Jepang (31), warga Batu Rusa, Kabupaten Bangka.
“Berdasarkan pengakuan pekerja, tim kemudian menangkap MJ alias W alias Jepang. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Agus.
Menurut Agus, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, pasir timah yang dilebur di gudang tersebut dibeli dari aktivitas penambangan di Perairan DAS Jada Bahrin, Merawang, Kabupaten Bangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.







