Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka Kasus BBM Subsidi Nelayan, Salah Satunya Kabid Dinas Perikanan

by -1344 Views
Press rilis Kejari Bangka, Senin (26/01/2026)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan tersangka dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan BBM subsidi nelayan tahun 2023-2025 pada Dinas Perikanan Kabupaten Bangka.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim pidsus Kejari Bangka lewat alat bukti yang dikumpulkan serta pemeriksaan keterangan dari banyak saksi.

Dimana, dia orang tersebut yakni inisial AR Kabid di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka dan FR selaku kuasa pencairan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus mengatakan pada penanganaan perkara tersebut Tim penyidik Pidsus telah menetapkan dua orang tersangka yakni inisial AR dan FR.

“Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dimana pendistribusian yang dilakukan kedua tersangka dinilai tidak tepat sasaran. Atas perbuatan kedua tersangka, penyidikan menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai 1,4 miliar dari tahun 2023-2025 atas pendistribusian yang tidak tepat sasaran,” katanya, Senin (26/01/2026).

Disampaikannya, kerugian tersebut berdasarkan penghitungan yang dilakukan DKP Provinsi Babel.

“Dengan ditetapkannya AR dan FR sebagai tersangka, penyidik Pidsus langsung melakukan penahanan terhadap kedua terhitung malam ini (26/01/2026) hingga 20 hari kedepan. Jadi mulai malam ini kedua nya kita tahan dan dititipkan Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Klas IIB hingga 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Demikian ditegaskannya, jika dalam penanganan perkara ini ditemukan indikasi lain, tidak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka lainnya dan semuanya itu tergantung pada hasil proses penyidikan. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.