HP Bocah 14 Tahun Raib di Lapangan Futsal Pangkalpinang, Mahasiswa Asal Beltim Diciduk Polisi

by

Pangkalpinang – Kasus pencurian handphone milik bocah berusia 14 tahun di sebuah lapangan futsal di Kota Pangkalpinang akhirnya berhasil diungkap polisi. Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap seorang mahasiswa asal Kabupaten Belitung Timur sebagai tersangka.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (19/1/2026). Tersangka berinisial FA (22) diamankan atas dugaan pencurian satu unit handphone milik korban.

“Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah mengungkap tindak pidana pencurian dengan mengamankan seorang tersangka,” kata Kombes Pol Max, Senin (19/1).

Korban diketahui bernama Muhammad Briliant (14), warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Sementara pelapor merupakan orang tua korban, Firyana Sari Dewi Susanti (54).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Lapangan Futsal Centro, Jalan M.H. Muhidin, Kecamatan Rangkui. Saat itu, korban datang ke lokasi bersama teman-temannya untuk bermain futsal.

“Sebelum bermain, korban sempat duduk di salah satu sepeda motor dan meletakkan handphone miliknya di dalam dashboard motor tersebut,” jelas Max.

Namun, saat korban selesai bermain sekitar pukul 22.00 WIB dan hendak mengambil handphone, sepeda motor tempat ia menyimpan handphone tersebut sudah tidak berada di lokasi karena dibawa pemiliknya. Korban bersama temannya sempat mencari di sekitar lapangan, namun tidak menemukan handphone tersebut.

Korban juga sempat meminta pengurus lapangan untuk mengecek rekaman CCTV. Sayangnya, monitor CCTV di lokasi diketahui dalam kondisi rusak. Keesokan harinya, korban kembali ke lapangan dengan harapan handphone miliknya dititipkan atau dikembalikan, namun tetap tidak ditemukan.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit handphone Poco X5 warna biru,” ujar Max.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tersangka FA (22), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Poco X5 warna biru dengan nomor IMEI sesuai laporan korban. Tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian dengan sengaja.

“Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Max.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.