Tiga Anak Jadi Korban, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan di Pangkalpinang

by -38 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kasus ini, seorang pria berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan terbaru yang diterima polisi pada 23 Desember 2025 terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Pangkal Balam.

“Dari hasil penyelidikan, kasus ini kemudian berkembang dan diketahui tersangka diduga telah melakukan perbuatan serupa di dua lokasi berbeda sebelumnya,” kata Max, Selasa (30/12/2025).

Korban terbaru diketahui bermain bersama teman-temannya di sekitar rumah sebelum diajak oleh pelaku dengan alasan mencari kucing yang hilang. Namun, korban justru dibawa ke kawasan hutan dekat kilang minyak Pertamina Pangkal Balam.

Korban kemudian ditemukan dalam kondisi trauma dengan bercak darah pada pakaian dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan dua laporan lain yang melibatkan korban anak-anak perempuan berusia 6 dan 8 tahun. Kedua peristiwa tersebut masing-masing terjadi pada Agustus 2025 di Kecamatan Rangkui dan Juni 2024 di Kecamatan Gerunggang.

“Para korban baru menceritakan kejadian itu setelah mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan kepada orang tua mereka,” ujar Max.

Menurut polisi, modus yang digunakan tersangka hampir serupa, yakni membujuk korban dengan tipu daya, membawa korban ke lokasi sepi, lalu melakukan perbuatan cabul.

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang akhirnya menangkap tersangka berinisial A alias AD di kawasan Jalan Budi Mulia pada Desember 2025. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan tersangka, pakaian korban, helm, tas, telepon seluler, serta hasil visum medis dari para korban.

Saat ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, melakukan pendampingan visum terhadap korban, berkoordinasi dengan Dinas Sosial, serta menyiapkan pendampingan ahli dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kami menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” tegas Kombes Pol Max.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.