Kejari Bangka Selatan Tahan Mantan Bupati dan Eks Camat Lepar Pongok Terkait Kasus Mafia Tanah

by
Oplus_131072

Bangka Selatan, Demokrasibabel — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang diduga melibatkan penyelenggara negara dan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, pada 2017–2024.

Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (11/12/2025) setelah penyidik tindak pidana khusus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Dua tersangka tersebut yakni JN, Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, dan DK, Camat Lepar Pongok periode 2016–2019.
Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025 yang bersumber dari Surat Perintah Penyidikan PRIN-1896/L.9.15/Fd.02/12/2025 dan PRIN-1935/L.9.15/Fd.02/12/2025.

Diduga Terima Rp 45,96 M untuk Legalitas Lahan 2.299 Hektar

Berdasarkan hasil penyidikan, JN selaku Bupati aktif diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang Rp 45,964 miliar secara bertahap dari JM, seorang pengusaha tambak udang. JM disebut membayar uang tersebut karena ingin memperoleh lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.

Pembayaran dilakukan karena JN menjanjikan pengadaan lahan lengkap dengan dokumen SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) serta perizinan pendukung.

Setelah menerima uang, JN memerintahkan Firmansyah alias Arman (alm) serta DK selaku camat untuk menerbitkan dokumen SP3AT seluas 2.299 hektar yang kemudian diserahkan kepada JM.

Namun, SP3AT tersebut ternyata fiktif. Dokumen itu tidak terdaftar di buku register tanah kantor kecamatan, dan perizinan yang dijanjikan juga tidak memenuhi syarat. Akibatnya, JM tidak pernah bisa menguasai lahan tersebut dan terus mendapat penolakan warga setempat.

“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian dan memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Sabrul.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Mengingat adanya alasan objektif dan subjektif, penyidik memutuskan menahan JN dan DK di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 Desember 2025.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1933/L.9.15/Fd.02/09/2025 dan PRIN-1934/L.9.15/Fd.02/09/2025.

Kejari Bangka Selatan memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.