Menata Ulang Etika Dan Hukum Dalam Penanganan Tambang Ilegal

by
Foto : Jaka Taruna (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung)

Oleh : Jaka Taruna (Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung)

Tambang ilegal atau PETI sampai sekarang masih jadi salah satu masalah besar dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Menurut saya, persoalan PETI bukan cuma soal melanggar aturan, tetapi juga menunjukkan lemahnya tanggung jawab moral dalam memanfaatkan alam.

Banyak orang memang menggantungkan penghasilannya dari tambang, tetapi di balik itu kegiatan tanpa izin sering menyebabkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan pekerja, dan merugikan negara. Karena itu, isu PETI perlu dilihat dari dua sisi yang saling berkaitan: hukum dan etika.

Dari sisi hukum, PETI jelas masuk kategori tindak pidana. Undang-Undang Minerba sudah mengatur bahwa penambangan harus punya izin, analisis lingkungan, dan diawasi pemerintah. Namun faktanya, penegakan hukum masih lemah, proses izin rumit, dan pengawasan tidak berjalan efektif.

Ini membuat PETI terus muncul di berbagai wilayah dan memperlihatkan bahwa aturan yang sudah dibuat belum sepenuhnya berhasil mengatasi kondisi di lapangan.

Sementara dari sisi etika, PETI jelas tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta kondisi kerja yang berisiko menunjukkan bahwa nilai moral dalam pengelolaan sumber daya alam sering diabaikan. Tapi etika juga mengajak kita melihat akar masalahnya. Banyak warga terlibat PETI bukan karena ingin, melainkan karena desakan ekonomi, sulitnya akses izin legal, dan terbatasnya pilihan pekerjaan.

Dalam kondisi seperti ini, penindakan saja tidak cukup. Negara perlu memberi solusi nyata, seperti pemberdayaan ekonomi, pelatihan, serta penyederhanaan perizinan agar masyarakat memiliki alternatif lain.Menurut saya, penyelesaian PETI harus menggabungkan penegakan hukum dengan pemulihan etika publik.

Hukum penting ditegakkan secara adil, termasuk terhadap aktor-aktor besar yang di balik layar ikut mengambil keuntungan. Etika mengingatkan bahwa kebijakan tambang tidak boleh hanya menyasar penambang kecil, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan manusia.

Pada akhirnya, PETI menunjukkan bahwa kerusakan alam muncul bukan hanya karena aturan dilanggar, tetapi juga karena nilai moral dalam pengelolaannya melemah. Pertambangan yang baik seharusnya memadukan legalitas dengan etika, sehingga setiap tindakan mempertimbangkan bukan hanya “apa yang diperbolehkan hukum”, tetapi juga “apa yang benar bagi alam dan masyarakat”.

Sumber : https://share.google/IEGviCGPDgDU37ca

https://share.google/rVlIOwIOtvNhamMI2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.