Bangka Barat, Demokrasibabel.com — Museum Timah Indonesia (MTI) Mentok resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional (CBN) dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 Tahun 2025 yang digelar Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan RI.
Dalam sidang tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengusulkan empat objek untuk mendapatkan status Cagar Budaya Nasional, yakni Museum Timah Indonesia Mentok, Masjid Jamik Mentok, Klenteng Khong Fuk Miau, dan Rumah Mayor Mentok.
Bupati Bangka Barat Markus menyampaikan kebanggaannya karena dua objek budaya dari Bangka Barat berhasil masuk dalam daftar nasional.
“Museum Timah Indonesia Mentok dan Masjid Jamik telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional oleh Kementerian Kebudayaan. Kami bangga dengan capaian ini dan berharap penetapan tersebut dapat meningkatkan daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Bangka Barat,” ujar Markus, Jumat (28/11/2025).
Kepala Dinas Pariwisata Bangka Barat Fakhriansah menjelaskan bahwa dengan penetapan MTI Mentok dan Masjid Jamik sebagai CBN, kini Bangka Barat memiliki total empat Cagar Budaya Nasional.
“Dengan penetapan Museum Timah dan Masjid Jamik sebagai CBN, Bangka Barat kini memiliki empat Cagar Budaya Nasional, yaitu Pesanggrahan Menumbing, Benteng Toboali Wers (BTW), Museum Timah Indonesia Mentok, dan Masjid Jamik,” katanya.
Fakhriansah juga mengajak masyarakat serta pemangku kepentingan untuk terus menjaga dan melestarikan warisan budaya tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga kelestarian Cagar Budaya ini. Kami juga berharap PT Timah Tbk dapat segera menyelesaikan proses rehabilitasi bangunan museum,” ujarnya. (*)








