Kejari Bangka Musnahkan Barang Bukti Dari 40 Perkara Tindak Pidana Umum

by
Pemusnahan barang bukti di depan Kantor Kejari Bangka, Kamis (20/11/2025)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dihalaman kantor Kejari Bangka, Kamis (20/11/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Pj Sekda Bangka, Kapolres Bangka, PN Sungailiat, BNN dan Dinas Kesehatan Bangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejari Bangka sebagai tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti dari 40 perkara tindak pidana umum tersebut diantaranya, narkotika jenis ganja seberat 1,48 kg, shabu 260,95 gram, ekstasi 4,89 gram, 4 buah HP, 2 jenis senjata tajam serta barang bukti lainnya seperti pakaian,” ungkapnya.

Dikatakannya, barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, bukan dikembalikan untuk negara dan sebagainya. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan, dibakar, sehingga tidak bisa dipakai ataupun dipergunakan lagi.

“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dua kali dalam setahun yakni diawal tahun dan diakhir tahun,” katanya.

Selain itu, pemusnahan barang bukti ini menjawab pertanyaan masyarakat dimana dan diapakan barang bukti dalam kasus-kasus yang sudah ditangani Kejari Bangka.

“Sehingga pemusnahan ini tidak menimbulkan tanda tanya dimata masyarakat,” ujarnya. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.