Pangkalpinang, Demokrasibabel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AA (20), warga Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, yang diduga sebagai pelaku pencurian tangga lipat di sebuah toko jasa foto.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim AKP Singgih Aditya Utama mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Balai, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/524/X/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tanggal 4 Oktober 2025.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Kasus pencurian itu bermula pada Kamis (2/10) sekitar pukul 09.00 WIB di toko Raz Photoshoot yang berlokasi di Jalan Tampuk Pinang Pura, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang. Saat toko dalam keadaan kosong, pelaku masuk ke pekarangan dengan membuka pagar, kemudian mengambil satu unit tangga lipat merek Krisbow milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melapor ke Polresta Pangkalpinang.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi. Setelah berhasil membawa kabur tangga, pelaku kemudian menjual barang curian tersebut melalui forum jual beli daring seharga Rp600 ribu kepada seorang warga bernama Fendi.
“Hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp200 ribu, bermain judi daring, dan kebutuhan sehari-hari,” kata Kasat Reskrim.
Selain kasus ini, pelaku juga mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa. Polisi masih mendalami lokasi dan barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan aksi pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tangga lipat merek Krisbow. Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.







