Yogyakarta, Demokrasibabel – PT Jasa Raharja turut hadir dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organda Tahun 2025 yang mengusung tema “Penguatan Penegakan Hukum dan Regulasi Angkutan Jalan dalam Penanggulangan ODOL dan Peningkatan Keselamatan Transportasi Darat”.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Tentrem, Yogyakarta, resmi dibuka oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. Hadir pula Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Irjen Pol. (Purn) Aan Suhanan, M.Si., Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan, S.E., M.M., dan Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T. Selain itu, turut hadir Dirlantas Polda DIY Kombes Pol. Yuswanto Ardi mewakili Kakorlantas Polri, Direktur Sarana Ditjen Hubdat Yusuf Nugroho, S.T., M.T., akademisi Darmaningtyas, serta pengamat transportasi Joko Setijowarno sebagai narasumber.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam kesempatan itu memaparkan arah kebijakan perusahaan dalam memperkuat tata kelola Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Instrumen tersebut disebutnya menjadi bagian dari perlindungan sosial bagi penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas.
“Sebagai penerima mandat negara untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna transportasi, Jasa Raharja berkomitmen memastikan Iuran Wajib menjadi bagian integral dari sistem keselamatan transportasi nasional,” ujar Dewi.
Hingga September 2025, tingkat kepatuhan pelunasan IWKBU tercatat mencapai 81,18 persen, meningkat lebih dari 20 persen dibanding tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut merupakan hasil sinergi Jasa Raharja bersama DPP Organda melalui optimalisasi data armada, program relaksasi kebijakan daerah, serta edukasi berkelanjutan kepada pelaku usaha angkutan.
Kolaborasi ini bukan hanya soal angka kepatuhan, melainkan membangun budaya tanggung jawab dan ketertiban di dunia transportasi nasional. “Dengan dukungan Organda, kami percaya sistem iuran wajib akan semakin tertib sekaligus menjadi wujud perlindungan nyata bagi seluruh penumpang angkutan umum di Indonesia,” tambahnya.
Selain penguatan kepatuhan, Jasa Raharja juga memperkuat aspek pelayanan. Hingga kini, rata-rata penyelesaian santunan korban meninggal dunia dapat dilakukan dalam 1 hari 8 jam, lebih cepat dari target layanan yang ditetapkan. Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan 2.754 rumah sakit di seluruh Indonesia melalui sistem overbooking, sehingga korban kecelakaan dapat segera mendapatkan penanganan medis tanpa hambatan administratif.
“Kolaborasi dengan Organda bukan hanya kerja sama operasional, tetapi juga upaya strategis membangun budaya tertib, tanggung jawab, dan keberlanjutan di sektor transportasi darat. Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat,” tegas Dewi.








