SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menetapkan Fery Insani-Syahbudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka periode 2025-2030.
Paslon tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Grha Maras, Sungailiat, Kamis (02/10/2025).
“KPU Bangka menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka nomor urut 1 atas nama Fery Insani dan Syahbudin sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih,” kata Ketua KPU Bangka, Sinarto.
Dikatakannya, pada Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025, Fery Insani-Syahbudin memperoleh suara terbanyak, yakni 48.806 dari total suara sah.
Sementara Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin mengatakan berbagai tahapan sudah dilakukan dan terakhir menghadapi gugatan dari tiga Paslon di MK.
“Dari gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak,” katanya.
Dikatakannya, setelah MK menolak semua gugatan tersebut, tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon terpilih, tiga hari setelah MK memutus perkara gugatan.
“Hari ini penetapan dapat diselenggarakan, hasil penetapan dan dokumen penting lainnya nanti akan diserahkan ke DPRD Bangka untuk diparipurnakan,” ujarnya.(Suyanto)







