Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ringkus Spesialis Pencuri Katalis Knalpot di 12 TKP

by -176 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil meringkus seorang pria yang diduga menjadi spesialis pencurian katalis knalpot mobil di 12 lokasi berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

Pelaku yang diketahui bernama Ego Saputra alias Ego (27), warga Kelurahan Opas Indah, ditangkap petugas pada Selasa (16/9) setelah sebelumnya menjadi buronan kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/448/VIII/2025/RESKRIM/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tertanggal 22 Agustus 2025.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan. Ia ditangkap di Pulau Celagen, Kabupaten Bangka Selatan, setelah sempat melarikan diri,” ujarnya, Rabu.

Modus Operandi: Curi Malam Hari, Jual Hasil Curian untuk Sabu dan Judi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri katalis knalpot mobil dengan cara menyasar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan pada malam hari. Salah satu aksi terakhirnya dilakukan pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Tegal, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya.

Saat itu, pelapor yang merupakan karyawan PT NEXWAVE mendapati suara knalpot mobil perusahaannya berubah. Setelah diperiksa, bagian katalis di dalam knalpot hilang. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp18,15 juta.

“Pelaku menyewa mobil untuk berkeliling mencari sasaran, lalu memotong knalpot menggunakan alat gerinda untuk mengambil katalis di dalamnya. Hasil curian kemudian dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke pembeli yang tidak ia kenal secara langsung,” kata Max.

Dari penjualan satu katalis, Ego mendapat sekitar Rp3,2 juta, yang kemudian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, dan kebutuhan sehari-hari.

Sudah Beraksi 12 Kali

Dalam interogasi, Ego juga mengaku telah melakukan pencurian serupa di 11 lokasi lainnya di wilayah Pangkalpinang, antara lain Jalan Jagal Pasar Padi, Jalan Kelapa Pasar Padi, Kelurahan Temberan, Jalur Dua Taman Dealova, Perumnas Bukit Intan Asri, Jalan Mayor Safri, Bukit Merapin, Kacang Pedang, Pasir Putih, Semabung Lama, dan Pedindang.

“Ini adalah kasus pencurian dengan pemberatan karena dilakukan secara berulang, dan menyasar bagian mobil yang bernilai tinggi,” ujar Kapolresta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit knalpot mobil hasil curian, satu paket alat bengkel untuk membongkar katalis, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih (F 1486 YP) yang digunakan pelaku, uang tunai Rp100 ribu sisa hasil penjualan barang curian.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.