Jasa Raharja dan Korlantas Polri Perkuat Sinergi melalui Perjanjian Kerja Sama

by -123 Views

Jakarta, Demokrasibabel – Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Senin (9/9). Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mendukung kepatuhan berlalu lintas, percepatan penyaluran santunan korban kecelakaan, serta pelaksanaan program keselamatan transportasi.

Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. Acara juga dihadiri Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Rudi Irawan, serta jajaran Direksi Jasa Raharja dan pejabat utama Korlantas Polri.

PKS ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Jasa Raharja dan Kepolisian RI pada 11 Agustus 2025 tentang sinergi peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi serta pelayanan santunan. Jika sebelumnya kerja sama berfokus pada integrasi data IRSMS dan DASI-JR, kini lingkupnya diperluas pada tiga aspek utama:

Berbagi data dan informasi untuk validitas, kecepatan, dan integrasi pelayanan santunan maupun analisa kecelakaan.

Dukungan percepatan penyelesaian santunan agar korban kecelakaan dan keluarga memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan.

Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas melalui program kolaboratif, edukasi masyarakat, hingga rekayasa lalu lintas berbasis data.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan kolaborasi ini akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui momentum penandatanganan PKS ini, mari jadikan kolaborasi Jasa Raharja dan Polri sebagai tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya,” ujarnya.

Dewi juga mengapresiasi dukungan Korlantas Polri, Dirlantas Polda, dan para mitra kerja. Menurutnya, sinergi yang terjalin terbukti efektif, terutama dalam memastikan kepastian jaminan di rumah sakit tidak lebih dari 2×24 jam, serta santunan meninggal dunia yang bisa disalurkan kurang dari dua hari.

Selain percepatan santunan, kedua lembaga juga konsisten menggelar program pencegahan kecelakaan melalui socio engineering dan pendekatan pentahelix. Program tersebut meliputi Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), operasi gabungan, ramp check, pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum, pemasangan stiker keselamatan, hingga edukasi dan kampanye tertib lalu lintas.

Kerja sama ini juga memperkuat edukasi masyarakat dan penegakan hukum humanis guna meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor, serta mendukung implementasi UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.

Melalui PKS ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri menegaskan komitmen bersama untuk menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara yang harus dijaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.