Bangka Selatan, Demokrasibabel.com — Kepala Bidang Perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bangka Selatan, Efrianita, S.Sos., M.Kesos, menerima kunjungan silaturahmi warga Perumahan Gading Permai II Toboali terkait keluhan pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang belum terealisasi. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Disperkim, Kamis (04/09).
Perwakilan warga, Hendri, menyampaikan bahwa kewajiban pihak pengembang belum sepenuhnya diselesaikan.
“Ketersediaan air bersih belum merata, termasuk melalui PDAM, akses jalan belum diaspal atau disemenisasi, serta mekanisme pembuangan sampah masih bermasalah,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Efrianita menyatakan pemerintah akan berupaya menjembatani persoalan ini dengan pihak pengembang.
“Kami akan mendorong agar developer segera menyelesaikan kewajibannya sesuai perencanaan dan perjanjian jual beli,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan atas pemenuhan hak dan kewajiban antara konsumen dan pengembang.
“Fasilitas umum yang sudah menjadi aset daerah dapat dipelihara oleh pemerintah. Namun, jika belum diserahkan ke Pemkab, tanggung jawab tetap ada pada developer. Ada mekanisme serta aturan yang harus diselesaikan sebelum aset tersebut bisa dikelola pemerintah,” jelas Efrianita.







