Toboali, Demokrasibabel.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus mengupayakan langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN melampirkan bukti pelunasan pajak saat pencairan TPP dan gaji.
Kebijakan tersebut tertuang dalam imbauan resmi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang menginstruksikan seluruh pegawai untuk berperan aktif dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah.
ASN dan Non ASN diminta memastikan telah membayar PBB-P2 atas tanah dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai, serta melunasi Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu, yang dibuktikan dengan kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu, dalam proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan gaji bagi Non ASN, pegawai diwajibkan melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 tahun berjalan atau tunggakan sebelumnya, serta bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP. menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif aparatur pemerintah dalam menumbuhkan keteladanan di bidang perpajakan.
“Kami mengajak seluruh ASN dan Non ASN menjadi teladan bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak. Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Dengan tertib pajak, kita bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan Bangka Selatan,” ujar Bupati Riza di Toboali, Selasa.
Ia menambahkan, kebijakan ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi juga cerminan tanggung jawab moral pegawai pemerintah untuk memberi contoh nyata kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap, keterlibatan penuh ASN dan Non ASN dapat mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor PBB-P2 dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor, sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di daerah tersebut.







