SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka terkait sengketa pencalonan pada Pilkada Ulang 2025, KPU Bangka harus memverifikasi ulang berkas pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian.
Dimana, putusan sidang gugatan penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) KPU Bangka oleh Bawaslu Bangka memerintahkan KPU Bangka harus adanya pengecekan Kembali soal surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur tentang keterangan keabsahan ijazah Paket C, Rato Rusdiyanto.
Keputusan ini menunda hasil pasti MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat) pasangan Rato-Ramadian yang terganjal soal ijazah paket C dalam pencalonan. Pertimbangan putusan musyawarah penyelesaian sengketa tersebut, Bawaslu Bangka memperhatikan dokumen bukti surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Bengkulu tentang ijazah paket C calon bupati, Rato Rusdiyanto.
Bukti tersebut merupakan bukti pendukung yang disampaikan pihak Rato-Ramadian berupa surat Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur nomor: 800.1.3.2/454/Disdikbud/Sekre/2025 berisi antara lain: Berdasarkan tentang hasil keterangan PKBN Bina Baru yang bertanggungjawab penuh atas keluarnya ijazah nomor : DN/PC0031369, maka dengan ini menerangkan bawah ijazah dengan nomor DN/PC0031369 merupakan blangko ijazah asli. Benar dikeluarkan dan dicatat secara administratif di PKBM Bina Baru.
Surat tertanggal 21 Juli 2025 dinilai Bawaslu Bangka harus dicek kembali oleh KPU Bangka. Dalam putusan ini, Bawaslu Bangka mengabulkan sebagian permohonan pihak Rato-Ramadian selaku pemohon. Memerintahkan termohon untuk melakukan penelitian terhadap kebenaran ijazah paket C.
“KPU Bangka berkewajiban melakukan verifikasi yang sesuai pengakuan KPU surat tersebut belum pernah dilakukan verifikasi. Jadi verifikasinya dikembalikan ke KPU,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora.
Selain itu, untuk metode verifikasi akan dilakukan secara teknis oleh KPU Bangka dan Bawaslu Bangka menegaskan sengketa pemilihan yang terjadi di Bawaslu Bangka ini telah selesai dengan keputusan sidang terbuka.
“Intinya proses sengketa pemilihan terhadap objek sengketa hari ini kita putuskan hari ini sudah selesai dan memerintahkan KPU untuk melakukan penelitian terhadap surat keterangan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur) itu. Putusan selanjutnya ada di KPU Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Dikatakannya, putusan MS atau TMS-nya pasangan Rato-Ramadian akan menjadi wewenang KPU Bangka sesuai hasil verifikasi nantinya.
“KPU Bangka akan melakukan kembali pleno penetapan setelah melakukan verifikasi surat keterangan ijazah Paket Rato Rusdiyanto paling lama 3 hari sejak putusan sengketa di Bawaslu Bangka,” ungkapnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto menghormati hasil putusan dari Bawaslu Bangka.
“Intinya KPU Bangka menghormati dan akan menindaklanjuti atas keputusan dari Bawaslu serta akan mempelajarinya dengan seksama,” katanya. (Suyanto)







