SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Menyikapi dinamika pasca penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Ulang 2025, Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto dan Komisioner, Redi Citra membantah sebut ijazah Rato Rusdiyanto palsu.
Pada Press Realesenya, Sinarto menyampaikan keputusan KPU Bangka merupakan keputusan Rapat Pleno anggota KPU Bangka yang didasari hasil penelitian persyaratan bakal pasangan calon yang dlakukan secara administrasi dan prosedur berdasarkan PKPU No.19 tahun 2024 tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dan berdasarkan pkpu 8 tahun 2024 tentang pencalonan, berikut keputusan kpu no 314 tahun 2025 dan keputusan KPU no. 504 tahun 2025 dan peraturan perundangan terkait lainnya.
“Terkait keputusan KPU Bangka tidak menetapkan pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian menjadi calon adalah keputusan rapat pleno anggota KPU Bangka yang didasari oleh kajian dan pertimbangan yang dasari UU Pilkada No. 10 tahun 2016, PKPU Pencalonan No. 8 tahun 2024, Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024, Keputusan KPU No. 314 tahun 2025, Keputusan KPU No. 504 tahun 2025 terkait atas semua dokumen dan/atau surat keterangan yang diperoleh dari hasil penelitian persyaratan administrasi (ijazah paket C) bacalon bupati Rato Rusdiyanto,” jelasnya, Minggu (27/07/2025).
Selain itu, dalam pelaksanaan tahapan pencalonan khusus tahapan penelitian persyaratan administrasi calon, tugas KPU melaksanakan prosedur dan administratif yang benar sesuai aturan. Bukan untuk meneliti dan/atau mencari lebih jauh terkait hukum apakah ijazah Paket C yang diajukan oleh bacalon Bupati Rato Rusdianto palsu atau tidak palsu.
“Jadi dalam hal ini saya Sinarto selaku Ketua dan Redi Citra selaku anggota Devisi Teknis tidak pernah menyampaikan kepada wartawan/media bahwa status ijazah Paket C milik Rato Rusdianto itu palsu dan kami membantah pemberitaan media terkait itu,” tegasnya.
Dikatakannya, KPU adalah penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang diberi tugas, kewenangan dan fungsi oleh UU dan melaksanakan semua tahapan harus berdasarkan peraturan perundangan dan integritas sebagai anggota KPU.
“Oleh karena itu, pasca penetapan calon masih terdapat proses hukum baik di Bawaslu maupun PTUN yang dapat dilakukan oleh paslon Rato Rusdiyanto dan semua pihak menyikapi dan menghormati proses maupun putusan yang ditetapkan nanti,” ujarnya.(Ril KPU Bangka/Suyanto)







