SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Putuskan tidak memenuhi syarat (TMS) pada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada peserta Pilkada Ulang 2025, Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Bangka akan dipolisikan dalam waktu dekat.
Laporan tersebut disampaikan Kuasa hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto-Ramadian, Iwan Prahara, SH, Sabtu (26/07/2025).
Iwan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka telah menjadi sumber kegaduhan dalam pelaksanaan Pilkada Ulang 2025, Kabupaten Bangka,
Selain itu, keputusan KPU yang menetapkan pasangan Rato–Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak hanya menciderai semangat demokrasi, tetapi juga menyalahi kewenangan sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
“Sangat disayangkan apa yang telah menjadi tuduhan KPU tersebut. Putusan KPU Bangka dinilai tidak sedang menciptakan Pemilu damai, tetapi justru memanaskan suasana politik yang sebelumnya kondusif,” ujarnya.
Iwan bahkan menuding KPU sebagai provokator utama dalam kisruh pencoretan pasangan Rato–Ramadian. Ia menyebut dua komisioner, yakni Redi Citra dan Ketua KPU Bangka Sinarto, telah menyampaikan pernyataan keliru di hadapan publik, yang menyebut ijazah Rato Rusdiyanto tidak terdaftar bahkan palsu.
“KPU bukan lembaga peradilan, tetapi hanyalah penyelenggara Pemilu, dan bukan pihak yang punya kewenangan menyatakan suatu dokumen palsu. Tuduhan mereka telah menghancurkan nama baik saudara Rato, baik secara pribadi, keluarga, maupun dalam bisnisnya,” tegas Iwan.
Atas dasar itu, Iwan menyatakan akan menempuh langkah hukum. Ia berencana melaporkan Ketua KPU Sinarto dan Komisioner Redi Citra ke Polda Bangka Belitung pada Senin mendatang atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran pernyataan tanpa dasar hukum.
Selain proses pidana, Iwan juga akan melaporkan keduanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Menurutnya, pernyataan para komisioner di media telah membentuk opini publik yang merugikan kliennya.
Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa pada 21 Juli lalu, salah satu anggota KPU bersama Rato dan didampingi oleh Bawaslu Provinsi sempat melakukan klarifikasi langsung ke Kabupaten Kaur, Bengkulu asal sekolah Rato.
Dalam pertemuan itu, Kata Iwan, Kepala Dinas Pendidikan Kaur menyatakan bahwa ijazah Rato terdaftar dan sah, bahkan telah disertai dengan surat keterangan resmi.
“Mengapa pernyataan resmi Kepala Dinas Pendidikan Kaur tidak digunakan sebagai rujukan oleh KPU?, bahkan ada video pernyataannya. Tapi KPU malah bersikukuh dengan opini yang menyesatkan, ini jelas mencurigakan,” katanya.
Pihak Rato-Ramadian juga telah resmi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Bangka pada Jumat (25/07/2025) untuk menggugat keputusan TMS ke Bawaslu Kabupaten Bangka. Iwan berharap Bawaslu dapat menunjukkan integritas dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
“Kita ingin Pilkada Ulang 2025 ini berjalan damai dan adil. Tapi kalau justru penyelenggara Pemilu yang membuat gaduh, maka harapan demokrasi itu jadi semu,” tandasnya. (Suyanto)







