SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka telah menetapkan empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Ulang 2025 dan memutuskan satu pasangan tidak memenuhi syarat (TMS).
Diketahui empat Paslon tersebut yakni Andi Kusuma-Budiono, Fery Insani-Syahbudin, Aksan Visyawan-Rustam Jasli dan Naziarto-Usnen.
“Sedangkan pasangan Rato Rusdianto-Ramadian tidak memenuhi syarat,” ungkap Sinarto, Ketua KPU Kabupaten Bangka saat diwawancarai sejumlah Wartawan usai penetapan empat Paslon di Halaman KPU Bangka, Rabu (23/07/2025).
Dikatakannya, sebelum diputuskan KPU telah melakukan klarifikasi dan penyandingan hingga pendalaman bukti dan sampai lah pada Tangmas (Tanggapan Masyarakat). Sehingga kita memutuskan untuk penetapan 4 Paslon dari 5 pasangan yang mendaftar sebelumnya.
“Proses verifikasi lanjutan, termasuk penyandingan dokumen pendidikan mulai dari tingkat SMA atau Paket C hingga jenjang perguruan tinggi. Kita lakukan penyandingan ijazah sampai ke tempat asal pendidikan mereka, dari SMA, Paket C, S1, S2 hingga S3,” katanya.
Bahkan, klarifikasi juga kami lakukan melalui zoom dan sebelumnya sudah dicek secara fisik.
“Jadi semua fakta-fakta dan bukti sudah kami dapatkan. Dan hasil dari klarifikasi tersebut menjadi dasar dalam penetapan pasangan calon yang dilaksanakan dalam Rapat Pleno tertutup pada Selasa (22/7/2025) malam,” tutupnya. (Suyanto)







