Toboali, Demokrasibabel – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam penataan infrastruktur dan kepastian hukum di sektor layanan telekomunikasi. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), proses verifikasi ulang kepemilikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), terhadap menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Bangka Selatan telah rampung dilaksanakan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskominfo Bangka Selatan, Yuri Siswanto, mengungkapkan bahwa total sebanyak 105 unit tower BTS telah diperiksa kelengkapan dokumennya.
“Total ada sebanyak 105 unit tower BTS yang sudah dilakukan verifikasi. Hasilnya dari 105 tower BTS tersebut ada sebanyak 103 unit dinyatakan lengkap,” jelas Yuri, Selasa (17/06/2025).
Namun, terdapat dua unit BTS yang belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan izin PBG/IMB. Pihak Diskominfo telah meminta pemilik tower untuk segera melengkapi persyaratan administrasi tersebut.
“Sementara untuk dua unit BTS tower belum bisa menunjukkan dokumen kepemilikan perizinan PBG. Kita sudah minta agar segera melengkapi dokumen yang dimaksud,” tambahnya.
Selain verifikasi perizinan, Diskominfo Basel juga mengimbau seluruh operator penyedia tower BTS untuk melakukan pengecekan rutin terhadap sistem grounding petir demi menjamin keamanan perangkat, terutama di tengah tingginya intensitas curah hujan belakangan ini.
“Apalagi saat ini intensitas hujan cukup tinggi,” tutup Yuri.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi sekaligus menjamin keselamatan dan kelayakan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Bangka Selatan.