Bangka Selatan, Demokrasibabel – MG (40), seorang pimpinan di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, menjelaskan bahwa MG saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bangka Selatan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres di Toboali, Selasa (27/5/2025).
Penangkapan terhadap MG dilakukan menyusul laporan dari salah satu korban ke Mapolres Bangka Selatan pada Minggu (18/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (22/5) dan membawanya ke Mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Agus mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga menggunakan berbagai modus, termasuk dengan menjanjikan korban uang, pakaian, hingga telepon genggam.
“Dugaan pencabulan ini sudah dilakukan tersangka sejak awal tahun 2024. Modusnya bervariasi, dan korbannya adalah anak-anak di bawah umur,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengidentifikasi jumlah korban.
“Jumlah korban hingga saat ini masih kami telusuri lebih lanjut. Yang jelas, korban tidak hanya satu orang,” tegas Kapolres.
Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak di wilayah tersebut.







