Oleh: Saka Ayu Winarti (Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Bangka Belitung)
Seperti yang kita tahu pak Prabowo melakukan Efisiensi Anggaran, Dimana pemerintah memotong anggaran sebesar Rp306 Triliun yang menyebabkan ribuan pekerja kehilangan mata pencahariannya.
Seperti TVRI dan RRI yang anggarannya di potong lebih dari 50% yang membuat ribuan kontributor di berhentikan, Anggaran infrastruktur di potong 75% yang membuat Ribuan Kontruksi kehilangaan pekerjaan dan proyek besar terhenti hingga pemotongan biaya operasional seperti Listrik, AC dan lainya.
Sebenarnya kebijakan dari pak Prabowo sudah bagus karena kita dapat menghemat Rp306 Triliun tapi akan lebih baik jika uang tersebut di gunakaan untuk membayar hutang negara atau sekolah gratis daripada makan gratis.
Efisiensi Tenaga kerja Adalah Kemampuan menggunakan Sumber Daya Manusia yang tersedia secara Efektif dan Efisien untuk mencapai tujuannya. Agar tujuannya tercapai biasanya Perusahaan melakukan Efisiensi Tenaga Kerja dengan cara Meningkatkan keterampilan tenaga kerja, menerapkan system kerja yang fleksibel hingga PHK / Efisiensi tenaga kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dapat mengakibatkan pengangguran.
Tujuan dari Efisiensi Tenaga kerja adalah meningkatkan Produktivitas, Mengurangi Biaya operasional, Meningkatkan Efektivitas dengan mengoptimalkan penggunaan Sumber Daya Manusia, Meningkatkan Kualitas Layanan yang di berikan pada Pelanggaan atau Masyarakat dan Menghadapi Pesaing agar tetap Kompetitif dan bertahan dalam Pasar.
Dampak positif dari Efisiensi Tenaga Kerja adalah Perusahaan dapat mengurangi pengeluaran dan membuat tenaga kerja lebih focus pada jobdesknya. Sedangkan dari sisi Negatifnya, membuat pengangguran di daerah tersebut meningkat, memperlambat pertumbuhan Ekonomi, banyak keluarga yang jatuh miskin akibat PHK, karyawan yang stres akibat beban pekerjaan yang meningkat. Efisiensi tenaga kerja juga berdampak pada Hubungan Karyawan dan Perusahaan dimana jika Perusahaan terlalu fokus pada Produktivitas dapat merusak Hubungan antara Karyawan dan Perusahaan.
Selain itu Efisiensi juga berpengaruh terhadap produktivitas dan upah di mana Perusahaan harus memastikan upah dan kontribusi karyawan itu setara dan keterampian karyawan yang hilang.
Jadi dapat kita lihat memang lebih banyak hal negatif dari efisiensi ini apalagi jika tidak dilakukan dengan cara yang tepat. Akan tetapi efisiensi ini juga memiliki dampak positifnya, intinya tergantung dari pemerintahnya akan bagaimana.
Beberapa solusi jika ada efisiensi anggaran:
- Melakukan Komunikasi yang Transparan antara Perusahaan dan karyawan tentang efisiensi Tenaga kerja, Termasuk alasan dan dampaknya terhadap karyawan.
- Melakukan Pelatihan dan pengembangan yang dapat meningkatkan Kemampuan dan Keterampilaan
- Perusahaan dapat melakukaan Outplacement atau memberikan bantuan kepada karyawan yang terkena PHK. Seperti mencari lapangan pekerjaan yang baru, membantu mengembangkan resume dan wawancara dan membantu karyawan yang di PHK membangun jaringan.
- Memberikan Kompensasi kepada karyawan yang di PHK Melakukan pengembangan Strategi Retensi untuk mempertahankan karyawan yang memiliki kemampuan dan keterampilan
- Dukungan terhadap karyawan.
Adapun pasal – pasal yang terkait dalam efisiensi tenaga kerja
1. Efisiensi karyawan yang berujung pada PHK diatur dalam Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya. Perusahaan wajib memberikan alasan yang jelas dan kompensasi sesuai aturan.
2. Hak Karyawan yang Terkena Efisiensi
Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengalami PHK akibat efisiensi berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya.
3. Kewajiban Perusahaan Sebelum PHK
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa PHK harus menjadi opsi terakhir setelah berbagai upaya lain, seperti pengurangan jam kerja atau pengalihan tugas, telah dilakukan.
Kesimpulannya:
Efisiensi tenaga kerja dapat memiliki dampak positif dan negatif bagi perusahaan dan karyawan. Untuk mengatasi dampak negatif efisiensi tenaga kerja, perusahaan perlu melakukan komunikasi yang transparan, pelatihan dan pengembangan, outplacement, memberikan kompensasi, dan mengembangkan strategi retensi.
Perusahaan juga perlu mematuhi peraturan yang terkait dengan efisiensi tenaga kerja, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang hak-hak karyawan yang terkena PHK.
Dengan demikian, efisiensi tenaga kerja dapat dilakukan dengan cara yang tepat dan meminimalkan dampak negatifnya, sehingga perusahaan dan karyawan dapat mencapai tujuan yang diinginkan