Sungailiat, Demokrasibabel.com – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Djardin Caffe, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (24/5/2025).
Dalam kegiatan ini, Imam Wahyudi menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tugas konstitusionalnya sebagai wakil rakyat. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda yang telah disahkan.
“Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya menyampaikan isi dari Peraturan Daerah, tetapi juga menyerap berbagai aspirasi, saran, dan masukan dari masyarakat sebagai bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan kepentingan rakyat di tingkat daerah,” kata Imam dalam sambutannya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Erigustian. Kehadirannya dinilai memperkuat sinergi antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi.
“Sebagai bentuk komitmen kami dalam menjalankan fungsi legislasi dan representasi, hari ini saya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tambah Imam.
Imam berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dan mendorong partisipasi aktif warga dalam mendukung pelaksanaan Perda secara efektif.
“Selain menyampaikan substansi peraturan daerah, kegiatan ini juga menjadi sarana bagi kami untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, mendengar berbagai masukan, serta menampung permasalahan yang terjadi di lapangan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ke depan,” jelasnya.
“Kami percaya bahwa pembangunan daerah akan berjalan lebih baik apabila pemerintah dan masyarakat memiliki pemahaman serta kesepahaman terhadap regulasi yang berlaku,” tutup Imam Wahyudi.