Bakal Calon Pilkada Sah Jadi Peserta Pemilu, Fega Erora: Apabila Sudah Ditetapkan KPU

by -75 Views
Coffee morning di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka, Jumat (16/05/2025)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Peserta/Bakal Calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025 itu dikatakan sah sebagai peserta Pemilu, apabila sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sah nya peserta Pilkada tersebut disampaikan Fega Erora Devisi Penindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka saat coffe morning dengan sejumlah Wartawan di Sekretariat Bawaslu Bangka, Jumat (16/05/2025).

“Dikepengawasan Bawaslu, jika bakal calon belum menjadi peserta, maka belum bisa ditindak sebagai peserta Pemilu. Akan tetapi kalau sudah sah dan ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu, barulah Bawaslu bisa mengawasi setiap ketentuan peserta,” katanya.

Selain itu, evaluasi politik uang tentu menjadi keseriusan kepengawasan Bawaslu Bangka, baik mencegah maupun menindaklanjutinya.

“Namun demikian, kita berharap bersama Awak Media dan elemen masyarakat untuk dapat menyampaikan informasi terkait politik uang,” ujarnya. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.