Bangka Selatan, Demokrasibabel – Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan buah sawit milik PT. SNS di Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan.
Tersangka, seorang sopir truk berinisial B (51), ditangkap setelah kedapatan menggelapkan 340 kg buah sawit pada Minggu, 04 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.
Menurut keterangan PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, SH, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/35/V/2025/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG. Pelapor, EM, yang merupakan karyawan PT. SNS, mendapat informasi dari pegawai perusahaan bahwa tersangka B, sopir truk pengangkut buah sawit, melakukan penggelapan dengan menjual sebagian muatan yang seharusnya diantarkan ke pabrik.
“Total penggelapan dilakukan tersangka sebanyak empat kali, dengan jumlah buah sawit yang digelapkan pada 04 Mei 2025 sebanyak 340 kg. Pelaku tertangkap tangan oleh pihak PT. SNS saat melakukan aksinya,” ungkap Iptu GJ Budi dalam siaran pers resmi, Selasa (06/05/2025).
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi 340 kg buah sawit dan satu unit truk bernomor polisi BN 8232 VQ. Modus operandi pelaku adalah menjual sebagian buah sawit sebelum sampai ke pabrik, dengan motif ekonomi sebagai pendorong tindakan tersebut.
Tersangka B, warga Gang Tower, Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan.
Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha di sektor perkebunan, mengingat penggelapan komoditas seperti buah sawit dapat merugikan perusahaan secara signifikan.
Pihak kepolisian mengimbau pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan terhadap rantai distribusi guna mencegah kejadian serupa.