Polres Bangka Selatan Tangkap Sopir Truk yang Gelapkan 600 Kg Buah Sawit Milik PT. SNS

by


Bangka Selatan, Demokrasibabel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan buah sawit milik PT. SNS di Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 04 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, dengan tersangka berinisial DP (33), seorang sopir truk, yang kedapatan menggelapkan 600 kg buah sawit.

Mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG, pelapor EM, karyawan PT. SNS, mendapat laporan dari pegawai bahwa DP, yang bertugas mengangkut buah sawit ke pabrik, melakukan penggelapan.

“Pelaku tertangkap tangan oleh pihak perusahaan saat menjual sebagian muatan. Total, tersangka telah melakukan penggelapan sebanyak lima kali, dengan 600 kg buah sawit digelapkan pada kejadian terbaru,” terang PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, SH, dalam rilis pers, Selasa (06/05/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi 600 kg buah sawit dan satu unit truk bernomor polisi BN 8468 VL. Pelaku menggunakan modus menjual sebagian buah sawit sebelum sampai ke pabrik, dengan motif ekonomi sebagai pendorong tindakannya.

Saat ini, tersangka DP, warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan. Ia dijerat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di sektor kelapa sawit untuk memperkuat pengawasan distribusi. Polres Bangka Selatan mengajak perusahaan meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejahatan serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.