SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bangka Belitung bertempat di Ruang Rapat BPK RI Perwakilan Babel, Kamis (27/03/2025).
Penyerahan tersebut, Pj Bupati Bangka, Isnaini didampingi Plh. Sekda Bangka, Kepala Inspektorrat, Kepala BPPKAD.
Pemeriksaan ini berdasarkan hukum dan standar pemeriksaan yang tertuang dalam pasal 23E UUD 1945 yang berbunyi, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.

Dikesempatan tersebut, Pj. Bupati Bangka, Isnaini mengucap syukur karena telah menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan BPK dan alhamdulillah pada hari ini tanggal 27 maret.
“Penyerahan laporan keuangan ini mempunyai dua makna, yang pertama tidak melewati ketentuan yang ditetapkan oleh perundang undangan dan yang kedua kabupaten bangka siap untuk dilakukan pemeriksaan untuk dinilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan kami”, ungkapnya.
Selain itu, jikalau nanti tim BPK mendapat kendala ataupun hambatan terkait LKPD 2024 ini untuk dapat menyampaikannya ke kami.
“Mudah-mudahan hambatan itu bisa terselesaikan dan bisa di koordinasikan lebih lanjut”, katanya.

Sementara Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov.Kep. Babel Flora Anita Diassari mengatakan lingkup pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 meliputi pengujian transaksi dan saldo akun akun dalam LKPD dengan periode transaksi 1 januari sampai dengan 31 desember 2024.
“Dimana lingkup pemeriksaan laporan itu terdiri dari 7 item yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sisa anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan laporan catatan atas laporan keuangan dan mudah mudah semua dari 7 item tersebut lengkap”, ungkapnya.
Flora menambahkan, untuk 5 tahun berturut turut pemkab bangka mendapat opini WTP atas laporan keuangan yang menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan informasi secara wajar.
“Tetapi ada hal yang perlu diperhatikan juga bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan negara atau daerah dan juga opini WTP merupakan target wajib bagi pemda merepresentasikan tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan serta opini WTP harus dapat mencerminkan keberhasilan pemda dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan pelayanan kebutuhan pokok masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan”, katanya. (Suyanto/ADV)