SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Calon Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bangka Ulang tahun 2025 harus mendapat dukungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Sinarto, Senin (17/02/2025).
Dimana, bentuk dukungan tersebut berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP. Ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024.
“Terkait petunjuk teknisnya nanti, kita akan melakukan koordinasi dengan KPU Pusat pada 21 Februari 2025. Kalaupun nanti ada petunjuk teknis yang baru, kami akan mengikuti,” katanya.
Selain itu, tahapan Pilkada Bangka Ulang 2025 saat ini sudah masuk tahapan pencalonan dan sosialisasi. Tahapan pencalonan ini dinilai paling krusial, bahkan lebih krusial daripada yang lainnya.
“Karena kalau sampai para calon memalsukan data dan tidak jujur dengan KPU, mungkin direntang proses setelahnya belum ketemu. Tapi kalau sudah proses di MK bakalan ketemu, misalnya ditemukan pemalsuan data, kita akan Pilkada Ulang lagi, apakah akan selamanya seperti itu terus? tentunya tidak. Jadi kita meminta kepada para calon perseorangan agar menyerahkan data-data yang valid,” jelasnya. (Suyanto)