SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka mengakui sebagian dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lalu digunakan untuk renovasi kantor dari bangunan gudang dulunya menjadi ruangan baru.
“Memang KPU Bangka ada sebagian mengunakan dana hibah dari Rp 28.323.243.000 dan itu atas dasar Permendagri nomor 54 tahun 2019. Dimana waktu itu dana reward belum keluar. Dari intruksi KPU RI, ketika komisioner KPU Bangka dilantik ruang kerja dulunya satu ruangan dan diperintahkan ruang satu komisioner harus masing-masing,” kata Basuni, Sekretaris KPU Kabupaten Bangka saat ditemui sejumlah Wartawan diruang kerjanya, Selasa (14/01/2025).
Dikatakannya, Permendagri itu semacam untuk mendukung pelaksanaan Pilkada, apabila diperlukan belanja modal peralatan dan mesin, maka dapat diusulkan melalui hibah dari pemerintah daerah. Hibah tersebut dapat dilanjutkan kepada Tim TAPD.
“Setelah dana reward keluar kisaran Rp 240-250 juta dari Bank BTN sebagai bank penampung atas dana hibah untuk Pilkada Serentak 2024 Rp 28.323.243.000 tadi. Pihak KPU RI tidak menyarankan dana reward itu dijadikan barang bergerak seperti kendaraan dan disarankan menjadi penambahan aset, baik itu pembangunan maupun penambahan ruangan. Jadi karena gedung KPU Bangka ini sudah mendapat Hibah dari Pemkab Bangka, maka kami berani melakukan rehap serta penambahan dan sebagainya,” bebernya.
Renovasi itu, ada dua sekat ruangan yakni ruang Kasubag dan ruang pertemuan, masing masing ruangan menelan sekitar Rp 80 juta lebih dengan total dua ruangan itu kurang lebih Rp 190 juta.
“Reward Rp 240-250 juta ini diperoleh setelah dana hibah Pilkada 2024 ditampungkan ke Bank BTN lebih dari 6 bulan, bahkan itu sudah 1 tahun lebih,” ungkapnya
Disinggung terkait pengajukan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Pilkada Serentak 2024 ke Pemkab Bangka, Basuni menjawab sekitar Rp500 juta diajukan untuk belanja modal dan itu bukan renovasi. Acuan lain yang dijadikan dasar dalam penyusunan RAB Pilkada, yakni keputusan KPU nomor 543 tahun 2022 tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Jadi di RAB awal kita harus ada dan harus tercantum bahwa ada belanja modal, belanja barang dan seterusnya,” tukasnya. (Suyanto)