PANGKALPINANG, DEMOKRASIBABEL.COM – Kuasa Hukum NS (25), Widodo & Parthner mengatakan pihaknya sudah melayangkan laporan resmi ke pihak Propam Polda Kepulauan Babel guna melaporkan oknum anggota polisi Berinisial Bripka DV yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kliennya.
“Kami hari ini sudah melaporkan ke Propam Polda Kep. Babel terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Oknum Polisi Bripka DV yang bertugas di Polsek Koba Bangka Tengah,” katanya.
Hal ini berdasarkan surat tanda penerimaan laporan nomor Stpl/10/VIII/2020/Yanduan yang dilaporkan pada Rabu (18/08/2020).
Oknum Bripka DV dilaporkan tentang dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik Polri sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/ 10-B/VII/2020/Yanduan.
“Harapan saya selaku kuasa hukum korban NS (25) , kepada pihak Polda Babel agar segera tindak lanjuti laporan yang telah kami laporkan hari ini. Jika Dia terbukti melakukan tindak pidana, kami berharap pelaku untuk ditahan,” katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi membenarkan bahwa sudah ada laporan dari kuasa hukum DS ke Propam Polda Babel.
“Untuk laporan ini akan diproses Propam. Kalau memang terbukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (Red)