SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka meringkus empat orang pencurian dengan pemberatan di rumah kosong, Selasa (23/10/2024).
Empat orang yang diamankan tersebut, MG alias Zuheri (51), YL alias Yuli (41), kemudian FN (29) alias Nando dan AR alias Alex (40) ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pencurian.
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengungkapkan dimana pada 5 Oktober 2024 ada korban yang melaporkan rumahnya dibobol. Barang-barang seperti tabung gas, amplifier, kipas angin, dan perabotan rumah tangga hilang, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.
Selain itu, kasus serupa juga terjadi pada 28 September 2024 di Kompleks Nangnung Selatan Sungailiat. Para pelaku menggasak berbagai barang berharga, termasuk komputer, amplifier, dan peralatan rumah tangga lainnya.
Pada 22 Oktober 2024, Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Nanang Sulistyono pun bergerak dan berhasil mengamankan Zuheri dan Yuli dikediamannya.
“Dalam interogasi awal kedua pelaku mengakui keterlibatannya dan menyebut nama dua pelaku lainnya yakni Nando dan Alex hingga ditangkap Tim di Jalan Putus Nangnung,” ungkapnya, Rabu (24/10/2024).
Dari hasil penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti, seperti amplifier, kipas angin, CPU komputer, sepatu, dan berbagai perabotan rumah tangga yang diduga hasil curian.
“Keempat pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara,” katanya. (Ril/Suyanto)