Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja melakukan Sosialisasi dengan membagikan Flyer di Pasar Pagi dan Pasar Besar Kota Pangkalpinang pada Jumat (18/10/2024).
PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, melakukan sosialisasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain itu, pihaknya juga membagikan flyer Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Flyer mengenai Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 terkait penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang akan segera diimplementasikan.
Pada Kesempatn ini PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung menghimbu kepada Pedagang dan Pengunjung Pasar untuk melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor mereka mengingat Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung mulai Tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.