KOBA, DEMOKRASIBABEL.COM – Tim Tupai Reskrim Polres Bangka Tengah, berhasil meringkus YS (38) warga Kampung Kawa, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka tengah, pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang sering beraksi di wilayah tersebut.
YS sendiri merupakan residivis yang telah keluar masuk tahanan sebanyak 4 kali dengan kasus yang sama, yaitu kasus pencurian dan pemberatan.
“Tersanga YS berhasil ditangkap pada Jumat (10/7) saat berada di Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang,” kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Purnomo, Senin.
Tersangka YS berhasil diringkus setelah Tim Tupai Polres Bangka Tengah menerima laporan dari salah seorang korban yang kehilangan dua unit HP di rumahnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Tupai Reskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan dan didapati handphone korban dijual di salah satu forum jual beli di Bangka Belitung.
Mendapati hal tersebut, Tim Tupai bergerak cepat dan langsung menangkap M selaku penadah barang curian tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti.
“Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung mendalami peran tersangka M dan didapatkan informasi bahwa handphone yang Ia jual didapatkan dari tersangka YS,” katanya.
Mengetahui barang tersebut didapatkan dari YS, Tim Tupai langsung memburu YS dan berhasil menangkapnya saat berada di Pangkalbalam, Pangkalpinang.
Dikatakannya, Dari tangan tersangka YS pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 unit handphone berbagai tipe dan satu buah kotak amal.
“Berdasarkan pengakuan tersangka YS, dirinya telah melakukan pencurian lebih dari tujuh kali di berbagai tempat di Kabupaten Bangka Tengah, dimana modus tersangka mencuri adalah dengan cara membuka paksa rumah korban dan mengambil harta milik korban,” ujarnya.
Tersangka YS sendiri mengaku uang yang Ia dapatkan dari hasil mencuri tersebut, selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga digunakan untuk berjudi bersama teman-temanya.
“Saat ini tersangka YS dan M masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Bangka Tengah guna penyelidikan lebih lanjut, mengingat berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan aksinya lebih dari 7 lokasi yang berbeda. Atas kasus tersebut, tersangka diancam Lasal 363 ayat 1 dengan hukuman kurungan penjara 5 tahun penjara,” kata AKBP Selamet.(Doni)