PANGKALPINANG, DEMOKRASIBABEL.COM – Personil Gabungan TNI/Polri dan Pol PP yang terlibat Operasi Yustisi Penegakan Protokol Covid 19 melaksanakan apel persiapan pukul 09.00 wib di Halaman Polres Pangkalpinang di pimpin Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP JohaN Wahyudi, SH,Sabtu 19/9/20.
Kegiatan dijadikan 1(satu) Tim dengan mengendarai kendaraan dinas dan patroli gabungan,Tim bergerak ke Jl. Jend Sudirman kota Pangkalpinang,
Depan ramayana store kota Pangkalpinang
Jl.Alexsander Kel.Pasar Padi kota Pangkalpinang Jl.Ketapang kota Pangkalpinang Jl. Ampui PangkalpinangJl.Rm.Martadinata kota Pangkalpinang,Ungkap Kabag Ops.
Dalam kegiatan tersebut Kabag Ops menjelaskan Sop penindakan penegakan prokes covid 19 mengacu kepada peraturan walikota no 49 th 2020, yang dilakukan personil gabungan dilapangan apabila menemukan masyarakat yang tidak memakai masker adalah sanksi teguran, tertulis dan lisan.

Masih ada masyarakat yang ditemukan membawa masker namun tidak di pakai, dalam berkendara maupun yang sedang melaksanakan aktivitas di luar rumah oleh Tim gabungan dan langsung di lakukan penegakan sanksi berupa teguran tertulis dan lisan,Ungkap AKP Johan Wahyudi SH
Kabag Ops Akp Johan Wahyudi SH seizin Kapolres Pangkalpinang menjelaskan Operasi Yustisi ini terus di lakukan oleh jajaran Polres Pangkalpinang siang maupun malam.Dasar dari operasi yustisi penegakan prokes ini peraturan walikota no 49 th 2020.
Masyarakat yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi tertulis dan teguran. Untuk sanksi tertulis seperti mengisi surat pernyataan utk tidak mengulangi perbuatannya dan sanksi teguran seperti menghapal pancasila dan menyanyikan lagu indonesia raya dll.
“Harapan kami masyarakat akan selalu mengedapankan protokol kesehatan dengan cara memakai masker di luar rumah dan menjalankan aktivas, bersama kita meminimalisir penyebaran dan memutuskan mata rantai covid-19,” katanya.(rilis)