PANGKALPINANG, DEMOKRASIBABEL.COM – Tidak mau kasus positif Covid-19 di Kota itu terus bertambah setiap harinya, Pemerintah Kota Pangkalpinang, secara rutin akan melakukan inspeksi mendadak untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
“Berbagai upaya telah kami lakukan, seperti melalui sosialisasi, imbauan penggunaan masker, jaga jarak hingga memberikan sanksi kepada yang melanggar aturan,” kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, sampai dengan hari ini khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang kasus positif COVID-19 sudah mencapai 116 kasus.
Dikatakannya, pada dasarnya untuk menekankan kasus positif COVID-19 tersebut terletak pada kesadaran masyarakat itu sendiri.
“Masyarakat itu harus sadar dan harus menjaga diri sendiri dan jangan anggap sepele wabah virus COVID-19,” ujarnya.
Untuk itu kata Dia, Pemkot Pangkalpinang bersama instansi terkait akan terus berupaya mengingatkan masyarakat betapa pentingnya tetap menerapkan prokes COVID-19.
“Upaya untuk mengingatkan masyarakat akan terus kita lakukan. Nanti saya akan sidak dan langsung turun ke kelapangan baik secara formal dan non formal,” sebutnya.
Dikatakannya, dengan adanya pergub ini akan menjadi dasar untuk penanganan COVID-19 di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Pergub ini akan menjadi dasar. Untuk sanksinya itu mulai teguran dan kerja sosial. Itu saja dulu,” ujanya.
Diketahui, Raperda/Rapergub Tentang Penanganan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di Prov. Kepulauan Babel mengacu pada Undang–Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3160/SJ tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh Indonesia.