Tertangkap Jual Onderdil Motor Di Medsos, Dua Pemuda Terancam 9 Tahun Penjara

by
Dua pemuda beserta barang bukti hasil curian saat dibawa ke Polsek Riau Silip, Rabu (03/07/2024)

RIAU SILIP, DEMOKRASIBABEL.COM – Dua pemuda yakni Rf (17) dan Ak (18) tertangkap pemilik sepeda motor ketika memposting menjualkan onderdil motor hasil curiannya di Media Sosial (Forum Jual Beli) pada Rabu (03/07/2024).

Kedua pemuda tersebut kemudian dibawa ke Polsek Riau Silip untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini mengatakan kedua pemuda tersebut mengambil sepeda motor F1ZR yang terparkir di teras depan rumah pemilik dengan kondisi tidak terkunci stang dan kedua ban nya kempes di kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka pada Selasa (02/07/2024).

“Dimana sebelumnya, pemilik sepeda motor dan rekannya melihat postingan yang menjual onderdil motor berupa velg sepeda motor di Medsos (Forum Jual Beli). Kemudian pemilik sepeda motor pun mencari hingga menemukan kedua pemuda tersebut beserta barang bukti sepeda motor yang kondisinya sudah terpisah-pisah,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua pemuda yang diamankan pemilik sepeda motor bersama saksi dibawa ke Polsek Riau Silip dan di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka untuk proses hukum.

“Atas perbuatan kedua pemuda tersebut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun”, kata Kasi Humas Polres Bangka ini. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.