SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Baru-baru ini Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah menetapkan satu tersangka yakni (AD) Kades Cit Kabupaten Bangka terkait menghalangi penindakan ataupun penyelidikan tambang ilegal di Desa Cit,Kecamatan Riausilip beberapa waktu lalu.
“Yah Kita serahkan sepenuhnya kepihak hukum Kabupaten seperti apa keterlibatan-keterlibatan ataupun apa yang dilakukan Kades Cit tersebut. Karena semua warga negara itu berhak di mata hukum,” kata Bupati Bangka, Mulkan SH,MH saat diwawancarai dirumah Dinas Bupati Bangka, Senin (06/07).
Menurutnya hal ini tentunya menjadi sebuah pembelajaran bagi Kita semua bahwa sebagai pemangku jabatan itu janganlah seperti menginterpensi,apalagi menyangkut masalah hukum. Semestinya Kita memberikan suatu kebebasan kepada pihak-pihak yang memang benar secara kompeten dan tentunya yang memiliki hak koorperatif.
“Mengenai pendampingan hukum,nanti Kita lihat terlebih dahulu. Kalau diperlukan untuk pendampingan dari Pemerintah Daerah nanti Kita dampingkan. Karena Kades merupakan perangkat Kita juga di Pemerintahan Daerah. Kades Cit itu baru tersangka,belum bearti terdakwa sebelum adanya penetapan secara ingkrah,” ujar Bupati Mulkan.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Dinas Pemerintah Desa (Kadinpemdes) Kabupaten Bangka, Thony Mazda mengatakan Kita tetap menghormati proses hukum sebagaimana mestinya. Mengenai pendampingan hukum nanti, Kami akan berkonsultasi dengan bagian hukum.
“Karena kalau di Aparatur Pemerintahan maupun Aparatur Desa yang berhak memutuskan pendampingan hukum tersebut adalah bagian hukum,” katanya saat diwawancarai dikantor Dinpemdes Bangka, Senin (06/07)
Selain itu, bedasarkan Peraturan Daerah Kabupaten No 11 tahun 2015,mekanisme untuk pemberhentian Kades itu apabila tersangkut masalah hukum baru bisa diberhentikan. Itupun ketika sudah diputuskan oleh pengadilan bedasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap.
“Jadi dengan kasus Kades Cit Kabupaten Bangka yang dikatakan menghalang-halangi proses penyidik tersebut,maka pemberhentian Kades ketika sudah ditetapkan melalui keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Jadi untuk sementara ini statusnya masih tetap sebagai Kades,” ujar Thony. (Suyanto)