SUNGALIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Plang pengumuman dilarang melakukan aktivitas penambangan diwilayah sungai Jalan Laut dan sekitarnya sudah terpampang jelas dipasangkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kendati demikian, para penambang timah jenis ponton apung maupun jenis tower yang diduga ilegal ini masih saja melakukan aktivitas penambangan.
Sebelumnya, aktivitas penambangan diwilayah tersebut telah ditertibkan oleh aparat kepolisian bedasarkan surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia nomor : B – 610/KM.00/3/2022 yang ditujukan kepada Polda Bangka Belitung (Babel).
Terpampangnya plang larangan melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut sebagaimana dalam pasal 158 UU No 3 tahun 2020.
Menurut salah satu warga setempat (red) yang tidak jauh dari lokasi tambang mengatakan beberapa minggu ini ada sejumlah tambang tersebut sering beraktivitas, bahkan pada malam hari. Padahal plang larangan untuk pertambangan sudah terpasang, tetapi masih ada yang beraktivitas.
“Kalau mendengar mesin-mesin tambang yang beraktivitas malam itu, tentu sangat berisik dan kita hanya bisa pasrah saja. Perkiraan sekitar pukul 23:00 WIB, ada sejumlah TI yang bekerja,” ungkapnya yang tidak bersedia disebutkan, Selasa (12/04).
Dari pantauan, tampak masih banyak ponton TI rajuk yang masih berjejeran di lokasi tersebut, bahkan ada sejumlah unit TI masih beraktivitas.
Aktivitas TI ini pula, dari pinggir Jalan Raya Kampung Pasir – Jalan Laut Kelurahan Matras sudah terdengar suara mesin dan mengeluarkan kepulan asap hitam pertanda bahwa mesin-mesin tersebut sedang melakukan penambangan biji timah.
Masih adanya aktivitas penambangan ini, tentunya pihak penambang mengabaikan surat dari Kementrian dan seakan-akan tidaklah berarti. Apalagi terpampangnya plang larangan dari APH pun terkesan hanya sebagai plang biasa saja. (Suyanto)