Sekitar Dua Bulan Bebas Dari Penjara,Jefri Kembali Ditangkap Polisi

by
Tim Polsek Mendo Barat tangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian

MENDO BARAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Baru sekitar dua bulan bebas menjalani masa hukuman penjara di Tua Tunu Pangkalpinang Provinsi Babel, Jefri alias Jef (31) kembali berulah dan ditangkap Tim Polsek Mendo Barat.

Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kapolsek Mendo Barat, Iptu Defriansyah menyampaikan kejadian pencurian tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat di Jalan Mentok Desa Kace, tepatnya di Conter HP DNE Cell sekira pukul 23:30 WIB pada 07 Oktober 2022 lalu.

“Mendapat informasi tersebut, terduga pelaku ini sedang menunggu temannya di Jalan Sungai Selan depan Lesehan dan Tim Polsek pun langsung menuju lokasi hingga menangkap terduga pelaku,” katanya.

Setelah dilakukkan introgasi, terduga pelaku pun mengaku telah melakukan pencurian di Counter HP DNE Call. Dengan cara masuk kedalam Conter HP tersebut dan mengambil voucher paket HP senilai kurang lebih Rp 5 juta, berbagai jenis rokok senilai Rp 2,5 juta.

Selanjutnya, terduga pelaku berikut barang bukti, termasuk 1 unit motor merek vixion warna merah yang dipakai oleh pelaku saat melakukan tindakan pidana pencurian di bawa ke Polsek Mendo Barat untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Terduga pelaku Jefri alias Jef (31) ini merupakan residivis. Akibat perbuatan tersebut, Jefri alias Jef disangkakan dengan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”ungkap Kapolsek Mendo Barat ini. (Ril/Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.