Sebelum Masa Tenang, Bawaslu Bangka Minta Parpol Cabut Alat Peraga Kampanye

by
Sebelum Masa Tenang, Bawaslu Bangka Minta Parpol Cabut Alat Peraga Kampanye SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka bersama Polres dan Satpol-PP akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti melalui Koordinator Divisi (Koordiv) Bidang Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Fega Erora mengatakan penertiban tersebut akan dilakukan selama tiga hari, terhitung sejak 11 hingga 13 Februari 2024. "Terkait dengan penertiban APK, hari ini kami akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2024," katanya ke sejumlah Wartawan diruang rapat Sekretariat Bawaslu Bangka, Kamis (08/02/2024). Disampaikannya, rapat koordinasi seluruh Parpol ini diminta untuk mencabut seluruh APK yang terpasang, baik sebelum masa tenang atau pun tiga hari sebelum Pemilu 2024 berlangsung. "Jadi mereka (Parpol) memiliki waktu dua hari, yakni dari tanggal 9 dan 10 untuk mencabut/melepas APK nya secara mandiri," ungkapnya. Dikatakannya, jika tidak diindahkan maka APK yang masih terpasang tersebut akan ditertibkan Tim Gabungan sesuai mekanisme yang berlaku. "APK yang ditertibkan ini akan kami simpan selama 60 hari dan meminta kepada Parpol terkait untuk mengambilnya sebelum dilakukan tindakan selanjutnya," ujarnya. Selain itu, terkait mekanisne pemusnahan APK yang melanggar tersebut, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka. "Jadi bila selama 60 hari (APK) tidak juga diambil, maka kami akan lakukan pemusnahan," tegas Fega. (Suyanto) Konferensi Pers diruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka, Kamis (08/02/2024)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka bersama Polres dan Satpol-PP akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti melalui Koordinator Divisi (Koordiv) Bidang Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Fega Erora mengatakan penertiban tersebut akan dilakukan selama tiga hari, terhitung sejak 11 hingga 13 Februari 2024.

“Terkait dengan penertiban APK, hari ini kami akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2024,” katanya ke sejumlah Wartawan diruang rapat Sekretariat Bawaslu Bangka, Kamis (08/02/2024).

Disampaikannya, rapat koordinasi seluruh Parpol ini diminta untuk mencabut seluruh APK yang terpasang, baik sebelum masa tenang atau pun tiga hari sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

“Jadi mereka (Parpol) memiliki waktu dua hari, yakni dari tanggal 9 dan 10 untuk mencabut/melepas APK nya secara mandiri,” ungkapnya.

Dikatakannya, jika tidak diindahkan maka APK yang masih terpasang tersebut akan ditertibkan Tim Gabungan sesuai mekanisme yang berlaku.

“APK yang ditertibkan ini akan kami simpan selama 60 hari dan meminta kepada Parpol terkait untuk mengambilnya sebelum dilakukan tindakan selanjutnya,” ujarnya.

Selain itu, terkait mekanisne pemusnahan APK yang melanggar tersebut, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka.

“Jadi bila selama 60 hari (APK) tidak juga diambil, maka kami akan lakukan pemusnahan,” tegas Fega. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.