Satpol PP Bangka Musnahkan Ratusan Minuman Beralkohol

by
Satpol PP Kabupaten Bangka musnahkan ratusan barang bukti minuman beralkohol di belakang kantor Satpol PP Bangka, Sabtu (27/02)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka memusnahkan ratusan barang bukti minuman ber alkohol di belakang kantor Satpol PP Bangka, Sabtu (27/02).

Pada kesempatan tersebut, Kasat Satpol PP Kabupaten Bangka melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Perda), Dody Fitri Diansah mengatakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini merupakan pelaksanaan Perda No 10 tahun 2013 tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol (Minol).

“Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (Minol) ini dari hasil tangkapan tim Satpol Bangka. Dimana ratusan botol minol gol A dan ada juga minol jenis arak, Kita musnahkan sebanyak 3 jerigen,” katanya.

Selain itu, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan pengawasan dan selalu melakukan razia terhadap peredaran minol dibeberapa tempat yang tidak memiliki perizinan. Seperti di petak/toko di Taman Kota Sungailiat, di toko-toko kelontong yang pemanfaatanya sering disalahgunakan untuk diperjualbelikan minol,terutama jenis minuman bir.

“Kedepan, minuman beralkohol (Minol) yang ada di Kabupaten bangka tidak dijual disembarang tempat. Karena penjualan minol harus memiliki izin, apalagi minol ini sering dijual kepada anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa,” ujarnya

Dikatakannya,minuman beralkohol (Minol) merupakan awal mula pintu masuknya narkoba,maka dari itu Kami akan terus melakukan pengawasan agar tidak merusak generasi muda bangsa. Disatu sisi banyak ditemukan anak-anak sedang nongkrong yang mengkonsumsi minol,terutama jenis arak yang kadar alkoholnya sangat tinggi. Nah’ otomatis hal ini akan merusak kesehatan dan mengganggu ketertiban serta ketentraman masyarakat.

“Dimana pengaruh dari minuman beralkohol (minol) yang terlalu banyak/sering menimbulkan dampak buruk serta memunculkan sesorang untuk berbuat hal-hal yang negatif. Untuk itu, Kami akan terus gencar melakukan patroli dan razia terhadap tempat-tempat yang menjual minol tanpa izin. Dan kalau kedapatan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tandas Kabid Perda Satpol PP Kabupaten Bangka, Dody. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.