Restorative Justice Disetujui, Kejari Bangka Serahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

by
Kajari Bangka, Farid Gunawan menyerahkan STPP kepada keluarga Sumardi di kediamannya, Rabu (18/08)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Setelah adanya kesepakatan perdamaian 
terkait perkara dugaan KDRT yang melibatkan orang tua sebagai tersangka dan anak sebagai korbannya telah berhasil diselesaikan dengan sistem Restorative Justice, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka pun menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dikediaman Saudara Sumardi (yang sempat menjadi tersangka) di Lingkungan Rambak, Kelurahan Jelitik Sungailiat, Rabu (18/08) sore.

Penyerahan surat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Bangka) yang didampingi Kasi Pidum, Nendri dan staf Kejaksaan lainnya. 

Pada kesempatan tersebut, Kajari Bangka, Farid Gunawan mengatakan surat ketetapan penghentian penuntutan ini diserahkan karena sudah ada kesepakatan perdamaian dan diselesaikan dengan sistem Restorative Justice (RJ) yang merupakan program dari Kejaksaan Agung. 

“Prosesnya pun sudah dilalui, mulai dari Saudara Sumardi (sempat menjadi tersangka) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada 9 Agustus 2021 lalu. Dan permasalahan perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan sistem Restorative Justice (RJ). Syaratnya seperti pelaku belum pernah dihukum, ancamannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” katanya saat diwawancarai sejumlah Wartawan selesai penyerahan STPP, Rabu (18/08) sore. 

Dikatakannya, pihak Kejari Bangka juga sudah melaporkan hasil kesepakatan perdamaian terkait permasalahan KDRT antara Bapak dengan Anak ini kepada Kejaksaan Tinggi Babel dan diteruskan ke Kejaksaan Agung pagi tadi. 

“Jadi terkait perkara KDRT ini sudah disetujui dan diselesaikan dengan Restorative Justice melalui Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui zoom meeting dengan melakukan exspose secara virtual. Dan penyerahan STPP ini pula artinya tidak lagi dilanjutkan kedalam persidangan/pengadilan,” ungkap Kajari Bangka, Farid Gunawan. (Suyanto) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.