PANGKALPINANG, DEMOKRASIBABEL.COM – Terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Simpang Yul, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat pada Jumat 26 Februari 2021. Kecelakaan maut yang merenggut 2 korban jiwa tersebut melibatkan 2 sepeda motor yaitu sepeda motor RX King yang bertabrakan dengan sepeda motor mega pro.
Dua pengendara sepeda motor yang menjadi korban jiwa atas kejadian kecelakaan ini merupakan warga desa Simpang Yul, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat yakni atas nama Syahru Romadhon yang merupakan pengendara sepeda motor mega pro dan Ardi yang merupakan pengendara sepeda motor RX King.
Menindaklanjuti kejadian tersebut Jasa Raharja memberikan respon cepat dengan langsung melakukan jemput bola ke rumah ahli waris korban, untuk kemudian menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris korban.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Agus Doto Pitono menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut, Agus menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000.
Pihaknya menambahkan, setelah menerima laporan kejadian kecelakaan petugas Jasa Raharja segera melakukan koordinasi dengan dengan Unit Laka Satlantas Polres Bangka Barat dan Pemerintah Desa Simpang Yul untuk melakukan pendataan korban dan ahli waris.
“Jasa Raharja akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang sedang tertimpa musibah, salah satunya seperti saat ini walaupun di hari libur kami tetap bertugas untuk melakukan penyelesaian santunan, dengan jemput bola ke rumah ahli waris dan untuk santunan nya sudah kami selesaikan dengan mekanisme transfer ke rekening masing-masing ahli waris pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021,” katanya.
Agus menyampaikan Jasa Raharja selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jasa Raharja terus bertransformasi demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, pelayanan Jasa Raharja tidak mengenal hari libur, dan kepada masyarakat yang menjadi korban ataupun yang mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas dapat segera melaporkan kepada instansi yang berwenang selanjutnya dengan sistem Jasa Raharja yang telah terintegrasi dengan Korlantas Polri, Dukcapil, dan BPJS, petugas kami akan segera menindaklanjuti dengan melakukan jemput bola ke rumah sakit maupun ke rumah korban,” tutup Agus.(rilis)