Rapat Paripurna DPRD, Penyampaian LKPJ Bupati Bangka Anggaran Tahun 2020

by
Bupati Bangka, Mulkan SH,MH saat membacakan LKPJ anggaran tahun 2020 pada rapat paripurna di ruang mahligai DPRD Bangka, Senin (29/03)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM -Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) anggaran tahun 2020 oleh Bupati Bangka pada rapat paripurna berlangsung di ruang mahligai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka, Senin (29/03).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar,S.IP didampingi Wakil 2 DPRD Bangka, Rendra Basri dan Sekwan, Erry Gunawan.

Dalam sambutannya,Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi menyampaikan berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satu berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada dewan perwakilan rakyat daerah (dprd). Dimana 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

“Mempedomani ketentuan tersebut, Bupati Bangka akan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2020 kepada DPRD Bangka sebagai bentuk perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka dalam melaksanakan program  kegiatan pembangunan serta menyelaraskan kemitraan dan sinergisitas antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Bangka,” katanya.

Selain itu, DPRD juga sebagai lembaga politik dan memberikan sumbangsih serta dukungan kepada Bupati dalam bentuk regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan yang telah dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.

“Jadi penyampaian LKPJ Bupati Bangka ini juga  sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tugas pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bangka, Mulkan SH,MH menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2020 Rencana Anggaran dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bangka tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp.1.140.955.837.297,- dan terealisasi Rp.1.136.647.395.404,40, artinya realisasi sebesar 99,62 %.

“Adapun jumlah belanja ditargetkan sebesar Rp.1.270.841.728.698,23 dan terealisasi sebesar 1.152.653.865.431,02 atau 90,70%. Penerimaan pembiayaan dari pos sisa lebih perhitungan anggaran dan dari pos penerimaan kembali investasi non permanen lainnya sebesar Rp.130.393.875.401,23 dengan realisasi Rp. 131.152.485,23 atau 100,59%. Sementara pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar 507.984.000,-  dengan realisasi sebesar 507.984.000,- atau 100%. Pembiayaan pembangunan kabupaten Bangka selain dari APBD, Bantuan Pusat dari kementrian Pertanian pada dinas pertanian dan perkebunan kabupaten Bangka dilakukan melalui 3 (tiga) program dan 10 (sepuluh) kegiatan dengan total anggaran 4.650.843.000,- dan terealisai 4.598.408.600,- atau 8,87 %,” katanya saat membaca LKPJ angggaran tahun 2020.

Selain itu, meskipun tengah dilanda masa pandemic covid -19 namun pembangunan tetap berjalan, pertumbuhan ekonomi kabupaten Bangka tahun 2020 minus 0,73 % . Hal ini terjadi disemua wilayah, namun performa kabupaten Bangka dalam pembagian porsi pembangunan secara merata menunjukkan tren positif hal ini ditunjukkan dengan capaian indeks gini ratio pada tahun 2020 menjadi 0,2. 

“Berarti pemerintah berhasil mengurangi tingkat ketimpangan antara golongan masyarakat dalam hal pencapaian SDM yang berkualitas,indeks pembangunan manusia kabupaten Bangka pada tahun 2020 mencapai 72,4% lebih tinggi dari provinsi yang mencapai 71,4 %,” ujarnya.

Demikian,upaya penanganan angka stunting kabupaten Bangka sudah cukup baik karena berhasil menurunkan angka stunting ditahun 2020 yaitu sebesar 1,50% usia 0-23 bulan.  Dan pada tahun 2019 angka stunting mencapai 8,9 %, bidang penyelenggaraan pelayanan public menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dan nilai indeks kepuasan masyarakat menunjukkan angka 78,47% termasuk kategori memuaskan hal ini juga diperkuat dengan status kepatuhan pelayanan public yang berhasil mempertahankan zona hijau.

“Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pemerintah kabupaten Bangka berhasil meraih beberapa penghargaan bergensi di tahun 2020 baik ditingkat propinsi maupun Nasional, mudah-mudahan tahun ini bisa dipertahankan. Segala masukan dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk percepatan pembangunan kabupaten Bangka untuk menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat secara cepat dan strategis ,” tutup Bupati Bangka, Mulkan.

Selesai Bupati Bangka membacakan LKPJ anggaran tahun 2020 tersebut, ditambahkan Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi bahwa sesuai pasal 20 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan permendagri nomor  18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019. 

“Maka LKPJ Bupati tersebut akan dibahas secara intern oleh DPRD Bangka dan hasil pembahasan tersebut berupa keputusan DPRD yang memuat rekomendasi. Dan catatan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2020 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima,” tukasnya.

Dikatakannya, mengingat LKPJ tersebut memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD, sehingga diperlukan informasi yang disusun secara lengkap dan transparan. 

“Sehingga dapat menjadi masukan bagi DPRD Bangka dalam menyusun rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bangka pada tahun berikutnya,” tutup Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi.(Advertorial Humas DPRD Bangka/Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.