PT BAA Jadi Tergugat, Ini Tanggapan Dari Kuasa Hukumnya

by
Kuasa hukum PT BAA dari kantor otoritas AR Tampubolon melalui Arifin Joshua Sitorus (kanan) yang didampingi Herman Sudrajad (kiri) saat diwawancarai diruang tunggu Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (29/06)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.CM – Terkait bau, PT BAA (Bangka Asindo Agri) hari ini, Senin (29/06) memasuki agenda tanggapan atas penggugat dari (Class Action) perwakilan kelompok masyarakat Kelurahan Kenanga ke persidangan Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kuasa Hukum PT BAA dari kantor otoritas AR Tampubolon Jakarta, Arifin Joshua Sitorus SH,MH yang didampingi rekannya Herman Sudrajat mengatakan hari pertama dalam persidangan ini,kami memberikan tanggapan dalam penggugat secara terang. Yang pertama gugatan tersebut adalah kabur atau tidak memenuhi syarat dan tidaklah sah seperti yang diatur pada prima 1 tahun 2002.

“Namun demikian, Kita serahkan sepenuhnya ke tangan majelis untuk memutuskannya. Intinya gugatan yang diajukan penggugat tersebut tidaklah memenuhi syarat dan tidaklah sah sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan No 1 tahun 2002 yakni Peraturan Mahkmah Agung,” katanya saat diwawancarai sejumlah Awak Media diruang tunggu Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (29/06).

Selain itu, antara judul dengan isi gugatan nya sudah berbeda, kemudian dalam gugatan perses serta perwakilan kelompok juga bersyarat formal dan materil. Semestinya gugatan class action itu untuk mewakili semua kepentingan masyarakat dan semua kepentingan orang-orang yang merasa dirugikan.

“Pertama adanya kesamaan fakta,kemudian adanya jumlah sedemikian rupa banyaknya. Nah, hal ini penggugat mendalil bawasannya yang dirugikan itu hanya warga Kenanga, tetapi juga mendalihkan akibat pencemaran sampai masuk ke Kota Sungailiat. Jadi beberapa hal ini tentu tidaklah memenuhi syarat,” jelasnya.

Dengan demikian, artinya secara formal pun sudah tidak memenuhi syarat. Kemudian pembuktian dalam kerugian itu haruslah terbukti secara sederhana.

“Acara sidang berikutnya nanti pada minggu depan yakni pada Senin (06/07) di agenda tanggapan dari pihak penggugat terkait tanggapan yang sudah Kami berikan tadi di persidangan Pengadilan Negeri Sungailiat,” ujar Arifin.

Sementara itu, kuasa hukum dari perwakilan kelompok masyarakat Kelurahan Kenanga, Zaidan mengatakan apapun yang disampaikan pihak tergugat tersebut, pastilah beranggapan yang benar, karena dari pihak lawan.

“Segala itu hanya presepsi dan pantangan dari mereka. Semua itu nantinya sang Hakim yang bisa memutuskan nya. Bicara apapun juga terserah dan itu tidak apa-apa, siapa yang salah itu tidak persoalan, namanya juga tanggapan. Nanti pada minggu depan yakni Senin (06/07) Kita lagi yang memberikan tanggapan,” kata Zaidan.(Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.