Bangka, Demokrasibabel.com – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pilar Lingkungan berupa penyerahan 7 Set Perlengkapan Kebersihan Tong Sampah di Pantai Temberan bekerja sama dengan media satya laskarpelangi (Laspela) yang telah menginisiasi kegiatan 1000 aksi pelajar, gerakan bersih pantai.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan ini merupakan wujud kepedulian PT Jasa Raharja untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam merawat lingkungan.
“Kita tau bahwa budaya bersih-bersih ini sangat sepele tapi efeknya sangat besar untuk kita semua khusus masyarakat Babel. Terlebih sektor pariwisata merupakan salah satu kekuatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga dengan lingkungan yang bersih di kawasan wisata seperti pantai ini diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bangka Belitung” ujar kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati usai menghadiri acara 1000 aksi pelajar, gerakan bersih pantai di Pantai Tamberan, Kabupaten Bangka, Kamis (29/9).
“Karena ini bagian dari kita. Apapun yang terjadi bahwa kita menjadi suatu ekosistem, dimana Jasa Raharja adalah bagian dari masyarakat Babel untuk bertanggungjawab bersama dalam menjaga ekosistem kita, karena dengan lingkungan yang bersih akan menjadikan hidup lebih sehat,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini Jasa Raharja Babel mendistribusikan 7 set sempat sampah sesuai dengan pembagiannya yakni organik, non organik, dan sampah yang bisa di daur ulang.
“Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang berkunjung kesini dapat memanfatkan tempat sampah ini dengan baik. Dan dapat menumbuhkan rasa kepedulian untuk menjaga kebersihan pantai. Dan juga diharapkan keberadaan tempat sampah ini bukan hanya sebagai hiasan saja, tapi bisa bermanfaat untuk semuanya,” tutupnya.
Dalam kegiatan ini Jasa Raharja juga turut memberikan sosialisasi tentang tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada Pelajar yang mengikuti kegiatan 1000 aksi Pelajar Gerakan Bersih Pantai. Sosialisasi yang disampaikan oleh Jasa Raharja ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelajar tentang bagaimana berkendara dengan tertib sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan.
Jasa Raharja juga menyosialisasikan tentang implementasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor. Kebijakan yang akan mulai di implementasikan mulai Januari 2023 ini sedang disosialisasikan oleh seluruh pembina samsat, sehingga diharapkan masyarakat yang telah mengetahui dapat segera melunasi pajak kendaraan bermotornya untuk menghindari sanksi penghapusan data kendaraan bermotor, dimana kendaraan yang telah dihapus datanya tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan dijalan.