Polsek Jebus Bersama Tim Gabungan Perketat Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

by

Bangka Barat, Demokrasibabel.com – Polsek Jebus bersama Tim Gabungan menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin dan penerapan penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah dan mengendalikan covid-19 yang ada diwilayah Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.

Operasi Yustisi ini melibatkan Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Jebus Bripka Jaka Sakti, Bripka Riris M, Briptu Irwan Syazjali,
Briptu Ouri frenzike, dan dari Koramil Jebus Sertu Hardyono dan Tim Gabungan lainnya menggelar operasi yustisi untuk mengawasi penggunaan masker di beberapa titik diwilayah pasar Desa Puput Kecamatan Parittiga,

Jalan Garasi Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga, terminal Parittiga Desa Puput Kecamatan Parittiga, Ruko Jalan Kimjung Desa Puput Kecamatan Parittiga Parit, dan Jalan Parit Empat Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga, Kamis (5/11)

Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh Seizin Kapolres AKBP Fedriansah S.I.K menyampaikan bahwa kepada para petugas yang berada dilapangan agar menekan aturan. Tetapi dengan penegakan lebih persuatif, komunikasi dengan masyarakat. Memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas di keramaian, Menegakkan kedisiplinan masyarakat tentang Protokol Kesehatan saat pandemi Covid-19. Memperkecil peluang penyebaran Virus Covid-19 di Kecamatan Parittiga. Menjadikan Kabupaten Bangka Barat khususnya Kecamatan Jebus dan Kecamatan Parittiga bebas dari Covid-19.

“ Covid-19 ini bisa diminalisir bahkan tidak ada lagi yang masyarakat yang terkontaminasi terkena yang berkaitan dengan covid-19, kita bersama Pemerintah terus memberikan himbauan, kesadaran sehingga protokol kesehatan ini bisa diterapkan dan menjadi perilaku yang baru bagi masyarakat,”kata Kapolres Bangka Barat

Kapolsek juga mengajak kepada masyarakat, yang dulunya bebas berkumpul, tetapi untuk saat ini tidak ada lagi. Mari kita sama-sama mencegah dan mengendalikan covid-19.

“ Tugas ini sangatlah berat, jadi kita berharap jangan ada yang main-main dalam menjalankan tugas. Memang kita melihat tugas ini sederhana, tetapi pelaksanaannya sangat berat karena kita berhadapan dengan masyarakat untuk merubah perilaku masyarakat. Dilakukan kegiatan edukasi masyarakat yang ada dilokasi Pendisiplinan, dengan selalu menerapkan 3 M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci Tangan). Kegiatan tersebut juga secara langsung memberikan contoh dan teladan tentang prosedur protokol kesehatan Covid 19 yang telah ditetapkan pemerintah kepada masyarakat. Masyarakat dapat Memahami tentang arti pentingnya Prosedur Protokol Covid 19, tujuan perintah Presiden RI dan sanksi-sanksi yang terdapat dalam Pergub Kepulauan Bangka Belitung tentang penegakan disiplin protokol Covid 19,” ujarnya Kapolsek Jebus.(tmh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.