Polres Basel Selamatkan Uang Negara Rp665 Juta Lebih

by

Toboali, Demokrasibabel.com – Unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 655.652.500,-. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan dalam konferensi pers akhir tahun, Jumat (31/12/2021).

Penyelamatan kerugian negara yang mencapai setengah miliar lebih ini merupakan kasus
penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Penutuk Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan yang di tangani Satreskrim Polres Bangka Selatan adalah kasus

AKBP Joko Isnawan mengatakan, pengembalian kerugian negara setelah Polres Bangka Selatan melakukan audit investigasi adanya dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Penutuk tahun 2019 dan tahun 2020. Yang mana ditemukan kerugian negara sebesar Rp 655.652.500.

“Pada tanggal 28 September kemarin dilakukan pengembalian kerugian negara oleh pemdes Penutuk dengan nilai sebesar Rp 655.652.500,-. Dengan demikian tahun 2021 Polres Bangka Selatan telah berhasil menyelamatkan uang negara,” kata AKBP Joko Isnawan.

Ia menjelaskan, proses pengembalian kerugian negara setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di desa Penutuk ada penggunaan anggaran APBDesa tidak sinkron dengan kas.

Atas dasar itu, kata Dia, pihaknya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, Sekdes, Kaur pemerintahan, ketua BPD, Wakil ketua BPD, Camat serta auditor dari APIP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan itu, kita membuat permohonan audit yang ditemukan selesih antara lain adalah sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa di tahun 2019 dan 2020 itu selisihnya ditemukan Rp 206 juta lebih, kemudian pembayaran atas belanja barang dan jasa pada beberapa kegiatan di 2019 dan 2020 tidak sesuai dengan kondisi belanja yang ada sebesar Rp 158 juita lebih,” jelasnya.

“Kemudian kelebihan pembayaran pekerjaan bangunan sebesar Rp 131 juta lebih, selanjutnya belanja barang fiktif sekitar Rp 139 juta sehingga total kerugian itu kita rekap pada saat audit itu bersama tim audit sebesar Rp 655.652.500,” lanjut Jokis sapaan akrab Joko Isnawan.

Ia menambahkan, kasus penyalahgunaan APBDes Desa Penutuk dihentikan karena pihak pemerintah Desa Penutuk sudah mengembalikan kerugian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.