SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Selama satu minggu terakhir, Kepolisian Resort Bangka berhasil mengungkapkan sejumlah Laporan Polisi (LP) dan meringkus sebanyak 7 orang pelaku tindak kejahatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan S.IK didampingi Kabag Ops, AKP Teguh Setiawan dan Kasat Reskrim, AKP Dedi Setiawan, Kasat Narkoba Iptu Irwan saat menggelar konfrensi pers yang berlangsung di Aula Mapolres Bangka, Selasa (08/09).
Dikatakannya, untuk 7 orang pelaku yang diringkus tersebut dengan kasus berbeda mulai dari kasus penyalahgunaan narkotika, kasus curat (Pemberatan), kasus curas (kekerasan), pemerkosaan hingga pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Untuk kasus penyalahgunaan narkotika, Satnarkoba Polres Bangka berhasil mengamankan dua orang pelaku. Dengan barang bukti yang diduga jenis shabu seberat 0,56 gram dan 24,39 gram,” katanya.

Kemudian, dari buser Satreskrim Polres Bangka berhasil mengamankan 5 tersangka dari tindak pidana Curas (kekerasan) dan kasus Curat (pemberatan).
“Kelima pelaku yang dimaksud yakni IS dengan kasus Curat (pemberatan) dan tiga orang tersangka yang diringkus polsek Belinyu atas kasus curat didua TKP dengan tersangka RS, IQ dan AD. Dan Zul (30) kasus Curas (kekerasan) termasuk penodongan, pemerasan, pencabulan bahkan pemerkosaan,” ungkapnya.
Selain itu, Saudara Zul (30) warga Srimenanti Sungailiat merupakan residivis dengan 5 kali keluar masuk penjara. Kali ini dengan awal kasus penganiayaan 351 ayat (2) dari Polsek Pemali dan juga tindak curas (kekerasan) termasuk penodongan di seputaran Pantai Rebo Sungailiat dan sekitarnya.
“Jadi Saudara Zul (30) ini awal pengembangan dari kasus 351 dan masih banyak lagi korban lainnya terkait aksi Curas kekerasan termasuk penodongan hingga pemerkosaan di seputaran Pantai Tikus Emas dan Pantai Rebo Sungailiat ini. Seperti pengakuan dari Saudara Zul (30) korbannya sebanyak 8 orang termasuk pembacokan dan penodongan,sedangkan LP yang baru masuk saat ini baru 6 LP ,” ujarnya.
Dari sekian tersangka ini, tidak menutup kemungkinan masih ada LP lainnya yang akan Kita terima. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangka untuk dapat melaporkan nya ke pihak berwenang baik Polsek Sungailiat maupun Polres Bangka.
“Terutama bagi masyarakat yang pernah menjadi korban di seputaran Pantai Rebo Sungailiat dan sekitarnya dari tindak kejahatan atas tertangkapnya sejumlah pelaku yang berhasil diringkus ini,” kata Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan.
Sementara itu, dugaan tersangka pelaku tindak pidana Curas (kekerasan), Zul (30) mengakui perbuatannya melukai korban di Desa Pemali dengan membacok dan melakukan penodongan di sekitaran pantai Tikus Emas, Puri Tri Agung bahkan pemerkosaan di seputaran Pantai Rebo Sungailiat.
“Di Desa Pemali, saya membacok korban karena cemburu,sebab sang pacar (red) ditelpon korban bisa-bisa sampai jam subuh. Dan di seputaran Pantai Rebo Sungailiat, korbannya orang-orang yang sedang pacaran (cewek-cowok). Pasangan itu diikatkan, baru dicabuli hingga diperkosa. Sebelumnya disuruh pasangan tersebut bercinta,namun mereka (korban) tidak mau, akhirnya saya perkosakan dan merekamnya dengan HP korban,” kata Zul saat diajak bincang-bincang melalui Kapolres Bangka. (Suyanto)